PROSEDUR PENGAJUAN PINJAMAN OLEH KETUA PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEPADA KEPALA DESA
Analisis Pasal 5 Permendesa Nomor 10 Tahun 2025
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pasal 5 – Prosedur Permohonan Persetujuan Pinjaman KDMP
Pasal ini menegaskan bahwa sebelum KDMP mengajukan pinjaman ke bank, harus ada persetujuan dari Kepala Desa yang didasarkan pada proposal rencana bisnis yang terstruktur dan kontekstual. Berikut penjabaran tiap ayatnya:
1. Ayat (1): Permohonan Persetujuan kepada Kepala Desa
a. Isi:
Ketua pengurus KDMP menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa atas usulan pinjaman kepada bank.
b. Makna dan Tujuan:
1) Kepala Desa bertindak sebagai otoritas lokal yang memastikan bahwa pinjaman KDMP selaras dengan kepentingan desa.
2) Permohonan ini menjadi pintu masuk bagi proses musyawarah dan kajian kelayakan.
c. Implikasi Praktis:
1) Ketua KDMP wajib menyusun surat permohonan resmi.
2) Kepala Desa tidak bisa menyetujui tanpa dasar proposal dan musyawarah.
2. Ayat (2): Proposal Rencana Bisnis sebagai Lampiran
a. Isi:
Permohonan persetujuan harus disertai dengan proposal rencana bisnis.
b. Makna:
1) Proposal menjadi alat utama untuk menilai kelayakan usaha dan risiko pinjaman.
2) Tanpa proposal, permohonan dianggap tidak sah atau tidak lengkap.
c. Saran Teknis:
Proposal sebaiknya disusun dalam format standar yang mudah dipahami oleh perangkat desa dan BPD.
3. Ayat (3): Komponen Minimal Proposal
Proposal rencana bisnis harus memuat minimal:
a. Rencana kegiatan usaha
Menjelaskan jenis usaha yang akan dijalankan, target pasar, lokasi, dan strategi operasional.
b. Anggaran biaya
Memuat rincian belanja modal (misalnya: bangunan, alat, kendaraan) dan belanja operasional (misalnya: gaji, listrik, bahan baku).
c. Tahapan pencairan pinjaman
Menjelaskan bagaimana dan kapan dana pinjaman akan dicairkan, di luar persyaratan bank. Ini penting untuk sinkronisasi dengan Dana Desa dan APBDes.
d. Rencana pengembalian pinjaman
Menjelaskan proyeksi pendapatan, jadwal angsuran, sumber dana pengembalian, dan strategi mitigasi risiko gagal bayar.
Catatan:
Proposal yang tidak memuat keempat komponen ini bisa ditolak atau diminta revisi oleh Kepala Desa.
4. Ayat (4): Jenis Kegiatan Usaha yang Diizinkan
Rencana kegiatan usaha dapat mencakup:
a. Kantor koperasi = Operasional administratif dan layanan anggota
b. Pengadaan sembako = Menyediakan kebutuhan pokok warga dengan harga terjangkau
b. Klinik Desa = Layanan kesehatan dasar berbasis koperasi
c. Apotek Desa = Penyediaan obat-obatan dengan sistem koperasi
d. Pergudangan = Penyimpanan hasil panen, sembako, atau logistik
e. Logistik = Distribusi barang antar wilayah desa
f. Simpan pinjam = Layanan keuangan mikro untuk warga desa
Catatan:
KDMP tidak dibatasi hanya pada satu jenis usaha, bisa menggabungkan beberapa sesuai kebutuhan dan kapasitas.
5. Ayat (5): Konteks Lokal sebagai Pertimbangan
a. Isi:
Rencana kegiatan usaha harus memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa.
b. Makna:
1) Usaha KDMP harus relevan dengan kondisi sosial-ekonomi desa.
2) Tidak boleh menyaingi atau merusak lembaga ekonomi lokal yang sudah berjalan (misalnya: BUMDes, koperasi lain, warung rakyat).
c. Contoh Implementasi:
Di Desa Sukodadi, jika sudah ada BUMDes yang mengelola sembako, KDMP bisa fokus pada logistik atau klinik desa agar tidak terjadi konflik usaha.
B. Kesimpulan dan Saran Tindak Lanjut
Pasal 5 menekankan pentingnya:
1. Prosedur formal dan transparan dalam pengajuan pinjaman
2. Proposal bisnis yang terstruktur dan kontekstual
3. Kegiatan usaha yang relevan dan tidak tumpang tindih
4. Peran aktif Kepala Desa sebagai penilai dan fasilitator
Jika Anda ingin, saya bisa bantu menyusun:
1. Template proposal rencana bisnis KDMP
2. Format surat permohonan persetujuan ke Kepala Desa
3. Panduan evaluasi proposal oleh Kepala Desa dan BPD
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN