TENGARA KUAT TIDAK BACA PP 60/2014

TENGARA KUAT TIDAK BACA PP 60/2014
Tanggapan atas beritan yang berjudul: DPR Komitmen Tetapkan Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemdes di APBN 2023

Setelah membaca berita dengan judul: “DPR Komitmen Tetapkan Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemdes di APBN 2023” yang diunggah pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 sebagaimana link berikut: https://www.lintastv.com/2022/05/dpr-komitmen-tetapkan-dana-desa-bisa-untuk%20operasional-pemdes.html?m=1&fbclid=IwAR059hGqKJ53X3bdg8Ob5ccNXrk2LQnnms5IewFsZq0-2wrqsvdEX3wvlzM kiranya tidak berlebihan manakala kita memberi simpul tanggapnya sebagai berikut:

1. Bahwa mereka yang terlibat pembahasan dana desa dalam pertemuan tersebut tengara kuat tidak membaca Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 secara tuntas dan cerdas.

2. Bahwa mereka yang teribat pembahasan dana desa dalam pertemuan tersebut tidak memahami secara detail tentang Dana desa yang bersumber dari APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014.

Aggumen atas simpul tanggal di atas antara lain:

1. Harus dipahami bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN sejak tahun 2015 atau sejak awak realisasi programnya dapat digunakan untuk membiayai semua bidang kegiatan anggaran desa. Hal ini sebabagaimana diatur dalam Pasal 19, Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang berbunyi: “Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.”

2. Harus dimengerti bahwa penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN yang skala perioritasnya diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana di atur dalam Pasal 19, Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang berbunyi: “Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.” itu bukan hal yang mutlak, karena kekuasaan pengelolaan keuangan desa ada di pemerintahan desa.

3. Harus diketahui bahwa penggunaan anggaran di desa itu yang penting harus berdasarkan RKPDes, sedangkan RKPDes harus berdasarkan RPJMDes. Persoalannya mayoritas daerah tidak terbukan dengan dokumen RPJMD nya, dokumen tersebut yang semestinya menjadi rujukan sinkronisasi dalam menyusun RPJMDes tetapi mayoritas kabupaten/kota tidak mendistribusikan ke pemerintah desa. Akibatnya banyak RPJMDes yang tidak singkron dengan RPJMD kabupaten/kota.

Sekarang bagaimana Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyusun perencanaan seluruh kegiatan anggaran.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :