TUNDA BAYAR DAN POTONGAN SILTAP
Krisis Keadilan Finansial bagi Perangkat Desa
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di tingkat lokal. Namun, kesejahteraan mereka kerap terabaikan, terutama dalam hal pengelolaan penghasilan tetap (siltap). Fenomena tunda bayar dan potongan tidak transparan menjadi masalah struktural yang tidak hanya mengganggu stabilitas finansial perangkat desa, tetapi juga mencerminkan ketimpangan dalam tata kelola birokrasi desa. Artikel ini mengkaji kondisi faktual, dampak sistemik, serta menawarkan rekomendasi solusif untuk memperbaiki sistem siltap secara adil dan akuntabel.
2. Kondisi Faktual
Tiga masalah utama mencerminkan krisis dalam pengelolaan siltap perangkat desa:
a. Keterlambatan Pencairan Siltap Secara Rutin
1) Gaji yang seharusnya diterima pada awal bulan, seperti Januari, baru cair pada Februari.
2) Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan desa dan kurangnya komitmen terhadap hak dasar perangkat.
b. Potongan Rutin Tanpa Transparansi
1) Potongan untuk kas desa, bazis, dan iuran purnabakti dilakukan otomatis melalui surat kuasa.
2) Tidak ada penjelasan rinci, laporan berkala, atau ruang klarifikasi dari perangkat desa terkait penggunaan dana potongan tersebut.
c. Ketimpangan antara Tuntutan dan Pemenuhan Hak
1) Perangkat desa dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjalankan program pembangunan.
2) Namun, hak-hak mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab birokratis yang terus meningkat.
3. Dampaknya
Kondisi ini menimbulkan dampak multidimensi yang merugikan tata kelola desa:
a. Menurunnya motivasi dan profesionalisme perangkat desa, karena hak dasar mereka tidak dipenuhi secara layak.
b. Rendahnya kualitas pelayanan publik, akibat ketidakstabilan finansial dan ketegangan struktural.
c. Tergerusnya kepercayaan terhadap pemerintah desa, terutama ketika potongan dilakukan tanpa transparansi.
d. Munculnya resistensi dan konflik internal, antara perangkat desa, kepala desa, dan lembaga pengawas seperti BPD.
4. Rekomendasi Solusif
Untuk mengatasi krisis siltap secara sistemik, berikut langkah-langkah solusif yang dapat diterapkan:
a. Reformasi Mekanisme Pembayaran Siltap
1) Terapkan sistem pembayaran tepat waktu dengan pengawasan dari BPD dan masyarakat.
2) Integrasikan sistem digital seperti Siskeudes Online untuk transparansi dan efisiensi.
b. Transparansi Potongan dan Pengelolaan Dana Kolektif
1) Sosialisasikan surat kuasa potongan secara terbuka dan berkala.
2) Wajibkan laporan penggunaan dana potongan kepada forum perangkat desa dan warga.
c. Peninjauan Ulang Beban Kerja dan Hak Perangkat Desa
1) Lakukan evaluasi reguler terhadap beban kerja perangkat dan sesuaikan dengan insentif yang adil.
2) Libatkan perangkat desa dalam penyusunan kebijakan penggajian dan kesejahteraan.
d. Penguatan Peran BPD dan Forum Perangkat Desa
1) Dorong BPD untuk aktif mengawasi sistem siltap dan menjadi penyeimbang kebijakan kepala desa.
2) Bentuk forum perangkat desa sebagai ruang advokasi dan dialog kebijakan internal.
5. Penutup
Tunda bayar dan potongan siltap yang tidak transparan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari ketimpangan tata kelola dan lemahnya komitmen terhadap keadilan birokratis. Reformasi siltap harus dimulai dari transparansi, partisipasi, dan penataan ulang relasi kerja yang berkeadilan. Dengan pendekatan yang sistemik dan solusif, perangkat desa dapat kembali menjadi aktor utama pembangunan yang berdaya, profesional, dan dihargai secara layak.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

