KALENDER KEGIATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA BULAN AGUSTUS
Oleh: Nur Rozuqi
Untuk pertama kalinya Website ini secara rutin selalu memberi informasi atas kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa tiap bulan yang disampaikan pada akhir bulan berkenaan atau pada awal bulan berjalan. hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atas fungsi, tugas dan tanggungjawabnya.
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud meliputi LKD, LAD dan LKD Lainnya yang antara lain:
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / LPM
2. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga / PKK
3. Karang Taruna / KARTAR
4. Pos Pelayanan Terpadu / POSYANDU
5. Rukun Tetangga / RT
6. rukun Warga / RW
7. Lembaga Adat Desa / LAD
8. Perlindungan Masyarakat / LINMAS
9. Gabungan Kelompok Tani / GAPOKTAN
10. Lembaga Masyarakat Daerah Hutan / LMDH
11. Himpunan Nelayan / HNI
12. Perpustakaan Desa / PERPUSDES
13. Kelompok Kerja Desa Siaga Aktif / POKJA DSA
14. Kelompok Informasi Masyarakat / KIM
15. Dan lain-lain berdasarkan potensi, kearifan dan kewenangan desa.
Sebagai catatan bahwa sebagian kegiatan dalam kalender tersebut di atas berdasarkan UU, PP dan Permen. Sedangkan sebagian lainnya berdasarkan Perdes (terutama Perdes tentangn LKD), Permakades, Perkades, Kepkades, Kep BPD dengan memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan berskala lokal desa serta Keputusan LKD sebagaimana dimaksud.
Oleh karena itu kalender kegiatan ini akan dapat diterapkan dengan maksimal manakala desa tersebut telah melaksanakan tata kelola desa yang meliputi: 1) Tata Kelola Regulasi; 2) Tata Kelola Pemerintahan; 3) Tata Kelola Administrasi; 4) Tata Kelola Pembangunan; 5) Tata Kelola Keuangan; dan 6) Tata Kelola Laporan; dengan benar dan baik.
Dengan kata lain, apabila kalender kegiatan ini belum/tidak dapat diterapkan, maka dapat dipastikan desa tersebut dalam kondisi dimana antara lain:
1. Kepemilikan peraturan di tingkat desa belum/tidak mampu menjawab kondisi dan memenuhi kebutuhan masyarakatnya;
2. Sistem Pemerintahan yang dijalankan belum/tidak baik bahkan belum/tidak benar.
3. Tata laksana administrasi belum/tidak profesional, sehingga banyak data yang belum/tidak valid bahkan banyak manipulasi datanya.
4. Pelaksanaan pembangunan belum/tidak standart, dilaksanakan asal-asalan, dan obyek tidak jelas manfaatnya. Sehingga kualitasnya rendah bahkan sangat rendah, banyak yang mangkrak.
5. Pengelolaan keuangan yang belum/tidak terbuka dan cenderung sebagian dikorupsi oleh PKPKD, PPKD, PKA dan TPK nya. Bahkan Timwas juga ada yang ikut dalam pusaran korupsi di desa.
6. Penyajian laporan kegiatan dan anggaran yang masih sekedar memenuhi syarat atau kebutuhan administratif dan banyak anggaran yang dimark-up serta tertutup terhadap masyarakatnya.
Adapun kalender kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa bulan Agustus antara lain:
1. Musyawarah Pleno Pengurus rutin setiap bulan: 1) Laporan dan Evaluasi kegiatan bulan sebelumnya serta perencanaan dan pembagian tugas kegiatan bulan berjalan.
2. Mengikuti FKAKD sebagai forum konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan BPD dan Pemdes. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50). Apabila FKAKD telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa
3. Menyampaikan masukan kepada Pemerintah Desa atas Raperdes yang sedang disusun sesuai dengan bidangnya berdasarkan Musyawarah Pleno dan/atau Musyawarah Bidang. (apabila ada).
4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan
5. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah
6. Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
7. Koordinasi dengan Pemerintah Desa dan memenuhi undangan musyawarah (bila diperlukan)
8. Konsultasi kepada BPD dan memenuhi undangan musyawarah (bila diperlukan)
Untuk Kalender Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa lengkap selama satu tahun, silakan unduh dan baca file berikut:
KALENDER KEGIATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA edisi Palira
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN