Potret Badan Usaha Milik Desa

Potret Badan Usaha Milik Desa

Setelah lebih dari sepuluh tahun program Bumdes digulirkan, yaitu sejak tahun 2008, tetapi keberadaannya masih jauh dari harapan. Para pemangku desa banyak yang mengelola Bumdes secara asal-asalan, bahkan tidak sedikit uang rakyat tersebut dirampok melalui Bumdes secara berjama’ah. Hal ini perlu disampaikan karena kenyataan di lapangan modus perampokan dana Bumdes itu sangat beragam, antara lain:

1. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, mengklaim ada Bumdes, pengurusnya tidak jelas, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggungjawaban. Laporan fiktif.

2. Tidak punya Perdes tentang Bumdes, pengurus Bumdesnya ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahanya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

3. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya tidak ada, tidak punya kantor Bumdes, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, tidak ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, tidak ada pertanggungjawaban. Laporan fiktif.

4. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, anggarannya dilaporkan habis, laporannya kegiatan usaha merugi dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

5. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya pribadi pengurus tapi diklaimkan itu usaha milik Bumdes, laporan kegiatan usahanya dibuat merugi dan untuk insentif pengurus, uang Bumdes habis. Laporan fiktif.

6. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati individu, laporannya kegiatan usaha tidak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

7. Punya Perdes tentang Bumdes, Pengurus Bumdesnya ada, penyertaan modal dianggarkan, dicairkan, ada kegiatan usahnya, hasil usahanya dinikmati pengurusnya saja, laporannya kegiatan usaha tdak ada laba dan untuk insentif pengurus. Laporan fiktif.

8. Dan selain modus-modus di atas, dimungkinkan masih ada ragamnya.

Nah sekarang bagaimana dengan Bumdes yang ada di desa anda?

PERMEN_NO_4_2015

PP_Nomor_11_Tahun_2021

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :