Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Perraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain:

Macam-macamnya:

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diri atas:

a. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
b. PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
c. Karang Taruna.
d. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
e. RT (Rukun Tetangga).
f. RW (Rukun Warga).

2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang terdiri antara lain:

a. Linmas (Perlindungan Masyarakat).
b. Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
c. Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air).
d. KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).
e. Pokmas (Kelompok Masyarakat) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu.
f. Dan lain-lain.

Selain dari dua pembagian di atas, juga ada yang disebut:

1. Petugas Desa.
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa.
b. Petugas Makam.
c. Penjaga Pasar.
d. Perawat Jenazah (Mudin Kematian).
e. Dan lain-lain.

2. Kader Desa.
Contoh:
a. KPMD (Kader Pembangunan Masyarakat Desa) dalam bidang Perencanaan.
b. KPM (Kader Pembangunan Manusia) dalam bidang kesehatan.
c. PKBD (Petugas Keluarga Berencana Desa).
d. Dan lain-lain.

Kewenangan dan tanggung jawab:

1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya.

2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepala Kepala Desa.

3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Periodesasinya:

Bahwa semua Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya periodesasi kelembagaannya adalah 5 (lima) tahun.

Personalnya:

1. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu dipilih dalam musyawarah secara demokratis atas prakarsa Pemerintah Desa.

2. Bahwa personal LKD dan/atau LKD Lainnya itu ideal, Arif, dan etisnya tidak merangkap jabatan sesama LKD dan/atau dengan Badan Desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah:
1. Pemdes.
2. BPD.
3. BKAD.
4. BumDes.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :