Perangkat Desa Dan Prosesnya
Fenomena ganti Kepala Desa ganti Perangkat Desa ternyata merupakan fenomena sebab dan akibat yang beragam.
Realitanya peristiwa tersebut tidak semuanya kesalahan Kepala Desa baru, melainkan juga karena kesalahan Perangkat Desa yang ada.
Dengan mendasarkan pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan nomor 67 tahun 2017, proses pengisian kekosongan perangkat desa dan proses pemberhentian perangkat desa sudah jelas aturannya.
Oleh karena itu, mari kita cermati kategorial berikut:
1. Diangkat dengan proses yang benar, diberhentikan dengan proses yang benar.
Ini kategori normal, dimana pemerintahan dan masyarakat desa sama-sama mengerti peraturannya.
2. Diangkat dengan proses yang benar, diberhentikan dengan proses yang salah.
Ini kategori emosional, dimana faktor suka tidak suka menjadi dominan, sehingga harus dibuat bagaimana bisa diberhentikan.
Contoh:
Diangkat dengan syarat dan proses yang sesuai peraturan, lalu tidak difungsikan atau yang lain, supaya tidak nyaman. Lalu dicarilah pasal tidak melaksanakan tugas, atau biar mengundurkan diri.
3. Diangkat dengan proses yang salah, diberhentikan dengan proses yang benar.
Ini kategori rasional, dimana syarat yang tidak terpenuhi dan proses yang salah, maka atas nama peraturan harus diberhentikan.
Contoh:
Diangkat oleh kades sebelumnya dengan cara ditunjuk, maka bagi kades baru wajib memberhentikan.
4. Diangkat dengan proses yang salah, diberhentikan dengan proses yang salah.
Ini kategori abnormal, dimana proses pengangkatannya yang salah dan dengan syarat yang tidak terpenuhi. Sedangkan cara memberikannya juga tidak prosedural.
Contoh:
Diangkat dengan cara ditunjuk, diberhentikan dengan tidak dikasih surat pemberhentian dan rekomendasi camat, tapi sudah memproses perangkat penggantinya.
Sebagai tambahan:
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 22/1999 syarat pokoknya:
1. Penduduk Desa yang bersangkutan minimal 6 bulan.
2. Usia minimal 20 th, maksimal 47 th.
3. Ijazah SMA.
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 32/2004 syarat pokoknya:
1. Penduduk Desa yang bersangkutan atau Putra Desa.
2. Usia minimal 20 th, maksimal 55 th.
3. Ijazah SMA.
Perangkat Desa yang diangkat di era UU 6/2014 syarat pokoknya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 th, maksimal 42 th.
3. Ijazah SMA.
permen_no.83_th_2015_Pengangkatan dan Pemebrhentian Perangkat desa
Permendagri No. 67 Thn 2017 ttg Perubahan Permendagri 83-2015 (Perangkat Desa)
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.