DEVINISI TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

DEVINISI TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

berikut penjelasan mengenai Ketentuan Umum Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Definisi-Definisi Kunci antara lain:

1. Koperasi
a. Merupakan badan usaha yang anggotanya terdiri dari individu atau badan hukum koperasi.
b. Kegiatan koperasi didasarkan pada prinsip koperasi dan dijalankan sebagai gerakan ekonomi rakyat.
c. Berlandaskan pada asas kekeluargaan, yang menekankan kebersamaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi.

2. Perkoperasian
Mengacu pada segala aspek kehidupan koperasi, termasuk organisasi, kegiatan, prinsip, dan sistem yang mendukung koperasi.

3. Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-perorangan.

4. Koperasi Sekunder
Koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi-koperasi lain.

5. Gerakan Koperasi
a. Merupakan keseluruhan organisasi dan aktivitas koperasi yang saling terintegrasi.
b. Bertujuan untuk mewujudkan cita-cita bersama koperasi, seperti kesejahteraan anggota dan kemandirian ekonomi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :