LANDASAN DAN AZAS KOPERASI

LANDASAN DAN AZAS KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Penjelasan mengenai Pasal 2: Landasan dan Asas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Landasan Koperasi

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berarti:
1. Koperasi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan.
2. Kegiatan koperasi harus sejalan dengan tujuan negara dalam menciptakan kesejahteraan umum dan keadilan ekonomi.

Asas Koperasi

Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan, yang mencerminkan:
1. Kebersamaan dan gotong royong antar anggota.
2. Demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara.
3. Keadilan dalam pembagian hasil usaha, sesuai kontribusi masing-masing.

Asas kekeluargaan ini menjadi ciri khas koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemberdayaan dan kesejahteraan bersama.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :