FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan lengkap mengenai Pasal 4: Fungsi dan Peran Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Fungsi dan Peran Koperasi
Pasal ini menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi juga motor penggerak ekonomi rakyat. Fungsi dan perannya mencakup:
1. Pemberdayaan Ekonomi Anggota dan Masyarakat
a. Koperasi bertugas membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggotanya.
b. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, baik secara individu maupun kolektif.
c. Contoh: koperasi petani yang membantu anggotanya mengakses pupuk, pelatihan, dan pasar.
2. Peningkatan Kualitas Kehidupan
a. Koperasi berperan aktif dalam mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat.
b. Ini mencakup aspek pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap layanan dasar.
c. Contoh: koperasi wanita yang menyediakan pelatihan keterampilan dan layanan kesehatan komunitas.
3. Memperkokoh Perekonomian Rakyat
a. Koperasi menjadi sokoguru perekonomian nasional, artinya fondasi utama dalam sistem ekonomi Indonesia.
b. Dengan memperkuat ekonomi rakyat, koperasi membantu menciptakan ketahanan ekonomi nasional.
4. Mewujudkan Perekonomian Nasional Berdasarkan Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi
a. Koperasi mendorong usaha bersama yang dijalankan secara demokratis dan berlandaskan nilai kekeluargaan.
b. Ini menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Pasal ini sangat relevan untuk pelatihan atau bimbingan teknis, terutama dalam menjelaskan peran strategis koperasi dalam pembangunan ekonomi lokal dan nasional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN