SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 6: Syarat Pembentukan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Syarat Pembentukan Koperasi
Pasal ini menetapkan jumlah minimum pendiri untuk membentuk koperasi, berdasarkan jenisnya:
1. Koperasi Primer
a. Didirikan oleh minimal 20 orang.
b. Anggotanya adalah individu, bukan badan hukum.
c. Cocok untuk komunitas lokal seperti desa, sekolah, atau kelompok profesi.
2. Koperasi Sekunder
a. Didirikan oleh minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
b. Anggotanya adalah koperasi-koperasi lain, bukan individu.
c. Berfungsi sebagai wadah kerja sama antar koperasi primer, seperti pusat koperasi atau gabungan koperasi.
Ketentuan ini bertujuan memastikan koperasi memiliki basis keanggotaan yang cukup kuat untuk menjalankan kegiatan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN