PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 14: Penggabungan dan Peleburan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Bentuk Restrukturisasi Koperasi
Untuk tujuan pengembangan usaha atau efisiensi operasional, koperasi dapat melakukan:
1. Penggabungan (Merger)
a. Satu koperasi menggabungkan diri ke koperasi lain yang sudah ada.
b. Hasilnya: koperasi yang menerima penggabungan tetap eksis, sedangkan koperasi yang bergabung melebur ke dalamnya.
2. Peleburan (Konsolidasi)
a. Dua atau lebih koperasi meleburkan diri dan membentuk koperasi baru.
b. Hasilnya: koperasi lama dibubarkan, dan koperasi baru lahir sebagai entitas baru.
Tujuannya adalah memperkuat daya saing, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan efisiensi manajerial.
Ayat (2): Persetujuan Rapat Anggota
1. Baik penggabungan maupun peleburan harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota masing-masing koperasi yang terlibat.
2. Ini menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, di mana keputusan strategis diambil secara kolektif oleh anggota.
Tanpa persetujuan Rapat Anggota, proses restrukturisasi tidak sah secara hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN