KEANGGOTAAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 17: Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Peran Ganda Anggota
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, artinya, setiap anggota:
1. Memiliki hak kepemilikan atas koperasi, termasuk hak suara dalam Rapat Anggota dan hak atas Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Memanfaatkan layanan koperasi, seperti simpan pinjam, distribusi barang, atau jasa produksi sesuai jenis koperasinya.
Konsep ini mencerminkan prinsip koperasi sebagai usaha bersama, bukan entitas eksternal yang melayani konsumen.
Ayat (2): Pencatatan Keanggotaan
Keanggotaan koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota, dimana fungsi pencatatan antara lain:
1. Menjamin legalitas dan identitas anggota.
2. Menjadi dasar untuk hak suara, pembagian SHU, dan partisipasi dalam kegiatan koperasi.
3. Memudahkan pengelolaan administrasi dan pelaporan kepada pemerintah.
Pencatatan ini juga penting untuk transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN