SYARAT KEANGGOTAAN KOPERASI

SYARAT KEANGGOTAAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 18: Syarat Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Siapa yang Bisa Menjadi Anggota?
Setiap warga negara Indonesia yang:
1. Mampu melakukan tindakan hukum, artinya telah dewasa secara hukum dan tidak berada dalam kondisi yang membatasi hak hukum (misalnya di bawah pengampuan).
2. Atau koperasi lain, dalam konteks koperasi sekunder, yang memenuhi syarat keanggotaan sesuai Anggaran Dasar.

Anggaran Dasar menjadi acuan utama dalam menetapkan kriteria keanggotaan, seperti kesamaan kepentingan ekonomi, domisili, atau bidang usaha.

Ayat (2): Anggota Luar Biasa
1. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa, yaitu pihak yang:
a. Tidak memenuhi syarat sebagai anggota biasa.
b. Namun tetap diberi ruang untuk berpartisipasi terbatas dalam koperasi.
2. Hak, kewajiban, dan persyaratan anggota luar biasa ditentukan secara khusus dalam Anggaran Dasar.

Contoh: koperasi mahasiswa yang menerima dosen sebagai anggota luar biasa dengan hak terbatas dalam voting atau SHU.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :