DASAR DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN KOPERASI

DASAR DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 19: Dasar dan Ketentuan Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Kesamaan Kepentingan Ekonomi
1. Keanggotaan koperasi berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
2. Artinya, anggota memiliki tujuan dan kebutuhan ekonomi yang sejalan dengan jenis usaha koperasi.
3. Contoh: koperasi petani hanya menerima petani aktif sebagai anggota karena mereka memiliki kepentingan dalam pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil panen.

Tujuan utama adalah membentuk komunitas usaha yang relevan, solid, dan saling mendukung.

Ayat (2): Proses Masuk dan Keluar
1. Keanggotaan diperoleh atau diakhiri sesuai syarat yang diatur dalam Anggaran Dasar.
2. Masuk: melalui permohonan dan pemenuhan syarat administratif.
3. Keluar: bisa karena permintaan sendiri, pelanggaran, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Menjamin bahwa keanggotaan bersifat dinamis namun tetap tertib dan sah.

Ayat (3): Tidak Dapat Dipindahtangankan
1. Keanggotaan koperasi tidak bisa diwariskan, dijual, atau dialihkan kepada orang lain.
2. Karena keanggotaan bersifat personal dan berbasis partisipasi aktif, bukan sekadar kepemilikan modal.

Menjaga integritas dan partisipasi langsung dalam koperasi.

Ayat (4): Hak dan Kewajiban yang Setara
1. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, sesuai Anggaran Dasar.
2. Hak: suara dalam rapat, menerima SHU, mendapat layanan koperasi.
3. Kewajiban: mematuhi aturan, berpartisipasi dalam usaha, menjaga nilai kekeluargaan.

Menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan keadilan dalam koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :