PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 21: Perangkat Organisasi Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Struktur Organisasi Koperasi
Pasal ini menetapkan bahwa koperasi memiliki tiga perangkat utama organisasi, yaitu:
1. Rapat Anggota
a. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Berfungsi sebagai forum demokratis untuk menetapkan kebijakan, memilih pengurus dan pengawas, serta mengesahkan laporan keuangan dan pembagian SHU.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara, mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi.
2. Pengurus
a. Dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b. Bertugas mengelola koperasi dan menjalankan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Memegang kuasa operasional dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.
3. Pengawas
a. Dipilih oleh Rapat Anggota untuk mengawasi jalannya pengelolaan koperasi oleh pengurus.
b. Bertugas memastikan bahwa pengurus menjalankan tugasnya sesuai Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota.
c. Berperan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas koperasi.
Ketiga perangkat ini saling melengkapi dan membentuk sistem tata kelola koperasi yang partisipatif dan bertanggung jawab.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN