WEWENANG RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 23: Wewenang Rapat Anggota dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Fungsi Strategis Rapat Anggota
Pasal ini menegaskan bahwa Rapat Anggota adalah otoritas tertinggi dalam koperasi, dengan kewenangan menetapkan berbagai keputusan penting, yaitu:
1. Anggaran Dasar
Menyusun, mengubah, dan menetapkan Anggaran Dasar sebagai landasan hukum dan operasional koperasi.
2. Kebijakan Umum
Menetapkan arah dan strategi koperasi dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha.
3. Pemilihan dan Pemberhentian Pengurus dan Pengawas
a. Menentukan siapa yang memimpin dan mengawasi koperasi.
b. Proses ini dilakukan secara demokratis oleh anggota.
4. Rencana Kerja dan Anggaran
a. Menyetujui rencana kerja tahunan, serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
b. Termasuk pengesahan laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas.
5. Pengesahan Pertanggungjawaban Pengurus
Menilai dan menyetujui laporan pelaksanaan tugas pengurus selama periode tertentu.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menetapkan cara pembagian SHU secara adil sesuai kontribusi anggota.
7. Restrukturisasi Koperasi
a. Menyetujui penggabungan, peleburan, pembagian, atau pembubaran koperasi.
b. Keputusan ini harus melalui musyawarah dan sesuai prosedur hukum.
Pasal ini menjadi jantung demokrasi koperasi, memastikan bahwa seluruh keputusan strategis diambil oleh dan untuk anggota.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN