PENGANGKATAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA USAHA KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 32: Pengangkatan dan Tanggung Jawab Pengelola Usaha Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Pengangkatan Pengelola oleh Pengurus
1. Pengurus koperasi dapat menunjuk Pengelola untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi secara operasional.
2. Pengelola ini bisa berupa individu profesional atau tim manajemen yang diberi kuasa dan wewenang terbatas sesuai kebutuhan koperasi.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi.
Ayat (2): Persetujuan Rapat Anggota
1. Sebelum pengangkatan dilakukan, rencana pengangkatan Pengelola harus diajukan kepada Rapat Anggota.
2. Rapat Anggota berwenang menyetujui atau menolak rencana tersebut.
Ini menegaskan prinsip demokrasi dan partisipasi anggota dalam keputusan strategis koperasi.
Ayat (3): Tanggung Jawab Pengelola
1. Pengelola yang diangkat bertanggung jawab langsung kepada Pengurus, bukan kepada Rapat Anggota.
2. Pengurus tetap menjadi pengendali dan pengawas atas kinerja Pengelola.
Pengelola adalah pelaksana teknis, bukan pemegang kekuasaan koperasi.
Ayat (4): Tanggung Jawab Tetap di Tangan Pengurus
1. Meskipun usaha koperasi dikelola oleh Pengelola, tanggung jawab hukum dan organisasi tetap berada di tangan Pengurus.
2. Pengurus tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Hal ini menjaga akuntabilitas dan integritas kepemimpinan koperasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN