LAPORAN TAHUNAN PENGURUS KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 35: Laporan Tahunan Pengurus Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Kewajiban Waktu Penyusunan
1. Setelah tahun buku koperasi ditutup, pengurus wajib menyusun laporan tahunan.
2. Tenggat waktu: paling lambat 1 bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan.
Tujuannya adalah memastikan anggota memiliki cukup waktu untuk mempelajari laporan sebelum rapat.
Isi Minimal Laporan Tahunan
Laporan tahunan harus memuat sekurang-kurangnya dua komponen utama:
1. Perhitungan Tahunan
Meliputi:
a. Neraca akhir tahun buku: gambaran posisi keuangan koperasi (aset, kewajiban, ekuitas).
b. Perhitungan hasil usaha: laporan laba rugi koperasi selama tahun berjalan.
c. Penjelasan atas dokumen tersebut: narasi atau analisis yang menjelaskan angka-angka dalam laporan keuangan.
2. Keadaan dan Usaha Koperasi
Uraian tentang:
a. Kondisi umum koperasi (organisasi, keanggotaan, SDM).
b. Aktivitas usaha yang dijalankan.
c. Capaian hasil usaha dan evaluasi kinerja.
Laporan ini menjadi dasar bagi Rapat Anggota untuk menilai kinerja pengurus dan menetapkan kebijakan ke depan.
Implikasi Praktis
1. Pengurus perlu menyusun laporan secara akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh anggota.
2. Disarankan menggunakan format yang mencakup:
a. Ringkasan eksekutif
b. Grafik atau infografis keuangan
c. Analisis SWOT atau evaluasi usaha
d. Rekomendasi untuk tahun berikutnya
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN