SUMBER MODAL KOPERASI

SUMBER MODAL KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 41: Sumber Modal Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Komponen Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari dua jenis utama:
1. Modal sendiri — berasal dari internal koperasi.
2. Modal pinjaman — berasal dari pihak internal maupun eksternal.

Pembagian ini penting untuk membedakan antara dana milik koperasi dan dana yang harus dikembalikan.

Ayat (2): Sumber Modal Sendiri
Modal sendiri mencerminkan komitmen dan partisipasi anggota, terdiri dari:
1. Simpanan pokok: disetor satu kali saat menjadi anggota, tidak dapat ditarik selama keanggotaan berlangsung.
2. Simpanan wajib: disetor secara berkala sesuai ketentuan koperasi.
3. Dana cadangan: berasal dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU), digunakan untuk memperkuat modal dan menutup kerugian.
4. Hibah: dana yang diterima dari pihak lain tanpa kewajiban pengembalian.

Modal sendiri menunjukkan kemandirian dan kekuatan internal koperasi.

Ayat (3): Sumber Modal Pinjaman
Modal pinjaman digunakan untuk memperluas usaha dan memenuhi kebutuhan operasional, dapat berasal dari:
1. Anggota: pinjaman sukarela dari anggota kepada koperasi.
2. Koperasi lain dan/atau anggotanya: bentuk kerja sama antarkoperasi.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya: melalui kredit usaha atau pembiayaan.
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya: jika koperasi telah berkembang dan memenuhi syarat legal.
5. Sumber lain yang sah: misalnya dana program pemerintah atau investor sosial.

Modal pinjaman harus dikelola secara hati-hati karena mengandung kewajiban pengembalian dan risiko finansial.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :