KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 44
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 44: Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Ruang Lingkup Simpan Pinjam
Koperasi dapat menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam, yang ditujukan untuk:
1. Anggota koperasi itu sendiri, sebagai prioritas utama.
2. Koperasi lain dan/atau anggotanya, dalam semangat kerja sama antarkoperasi.

Ini memperkuat fungsi koperasi sebagai lembaga keuangan mikro berbasis komunitas.

Ayat (2): Fleksibilitas Kegiatan Usaha
Kegiatan simpan pinjam dapat dijalankan:
1. Sebagai salah satu dari beberapa kegiatan usaha koperasi, atau
2. Sebagai satu-satunya kegiatan usaha, khususnya bagi koperasi yang memang didirikan untuk tujuan tersebut (misalnya Koperasi Simpan Pinjam).

Memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk menyesuaikan model bisnis dengan kebutuhan anggotanya.

Ayat (3): Pengaturan Teknis oleh Pemerintah
1. Pelaksanaan kegiatan simpan pinjam diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
2. PP ini akan mengatur aspek penting seperti:
a. Persyaratan operasional dan perizinan.
b. Tata kelola keuangan dan pelaporan.
c. Pengawasan dan perlindungan terhadap dana anggota.

Tujuannya adalah memastikan kegiatan simpan pinjam koperasi berjalan aman, sehat, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :