SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 45: Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Definisi Sisa Hasil Usaha
SHU adalah pendapatan bersih koperasi dalam satu tahun buku, setelah dikurangi:
1. Biaya operasional
2. Penyusutan aset
3. Kewajiban lain termasuk pajak

SHU mencerminkan hasil akhir dari aktivitas usaha koperasi setelah semua kewajiban dipenuhi.

Ayat (2): Distribusi dan Pemanfaatan SHU
Setelah dikurangi dana cadangan, SHU digunakan untuk:
1. Dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha masing-masing (misalnya: jumlah transaksi, simpanan, atau partisipasi).
2. Keperluan pendidikan perkoperasian, seperti pelatihan, sosialisasi, dan pengembangan kapasitas anggota.
3. Keperluan lain koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota (misalnya: pengembangan usaha, dana sosial, atau investasi internal).

Pembagian SHU tidak berdasarkan modal, melainkan kontribusi usaha anggota—menegaskan prinsip keadilan dan partisipasi.

Ayat (3): Dana Cadangan
Besarnya dana cadangan ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagai bentuk:
1. Proteksi terhadap risiko usaha
2. Penguatan modal koperasi
3. Jaminan keberlanjutan operasional

Dana cadangan bersifat wajib dan strategis untuk menjaga kesehatan keuangan koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :