PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kcgiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 47: Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Alasan Pembubaran oleh Pemerintah
Pemerintah dapat membubarkan koperasi jika terdapat kondisi berikut:
1. Tidak memenuhi ketentuan undang-undang: Misalnya tidak menjalankan prinsip koperasi, melanggar struktur organisasi, atau tidak menyelenggarakan Rapat Anggota.
2. Kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan: Seperti praktik usaha ilegal, penipuan, atau pelanggaran etika sosial.
3. Kelangsungan hidup tidak dapat diharapkan: Koperasi tidak aktif, terus merugi, atau tidak memiliki anggota yang cukup untuk menjalankan kegiatan.
Pasal ini memberi dasar hukum bagi Pemerintah untuk menjaga agar koperasi tetap sehat, sah, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ayat (2): Tenggat Waktu Keputusan Pembubaran
1. Pemerintah wajib mengeluarkan keputusan pembubaran paling lambat 4 bulan sejak menerima surat pemberitahuan rencana pembubaran.
2. Ini memberi kepastian hukum dan waktu yang cukup bagi koperasi untuk merespons.
Ayat (3): Hak Mengajukan Keberatan
1. Koperasi yang menerima pemberitahuan pembubaran berhak mengajukan keberatan dalam waktu 2 bulan.
2. Keberatan harus disampaikan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas.
Memberi ruang bagi koperasi untuk membela diri atau memperbaiki pelanggaran.
Ayat (4): Respons Pemerintah atas Keberatan
1. Pemerintah wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam waktu 1 bulan sejak menerima pernyataan keberatan.
2. Keputusan bisa berupa:
a. Menerima keberatan → pembubaran dibatalkan.
b. Menolak keberatan → pembubaran tetap dilanjutkan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN