PENUNJUKAN DAN STATUS PENYELESAI DALAM PEMBUBARAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyetesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 52: Penunjukan dan Status Penyelesai dalam Pembubaran Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Siapa yang Melakukan Penyelesaian?
1. Proses penyelesaian pembubaran koperasi dilakukan oleh pihak yang disebut Penyelesai.
2. Penyelesai bertanggung jawab atas:
a. Inventarisasi dan penjualan aset koperasi
b. Pembayaran utang kepada kreditor
c. Pengembalian sisa kekayaan kepada anggota
d. Pelaporan hasil penyelesaian kepada Pemerintah dan Rapat Anggota
Penyelesai berperan sebagai likuidator yang menjalankan tugas akhir koperasi secara hukum dan administratif.
Ayat (2): Penunjukan oleh Rapat Anggota
Jika pembubaran koperasi dilakukan melalui keputusan Rapat Anggota, maka:
1. Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dalam forum resmi.
2. Biasanya dipilih dari kalangan internal atau profesional yang dipercaya oleh anggota.
Menegaskan prinsip demokrasi dan partisipasi dalam pengelolaan akhir koperasi.
Ayat (3): Penunjukan oleh Pemerintah
Jika pembubaran dilakukan melalui keputusan Pemerintah, maka:
1. Penyelesai ditunjuk langsung oleh Pemerintah.
2. Penunjukan ini bersifat administratif dan wajib dipatuhi oleh koperasi.
Menjamin netralitas dan legalitas proses penyelesaian dalam pembubaran eksternal.
Ayat (4): Status Hukum Koperasi Selama Penyelesaian
1. Selama proses penyelesaian berlangsung, koperasi tetap diakui secara hukum dengan status: “Koperasi dalam penyelesaian”
2. Status ini penting untuk:
a. Menyelesaikan kewajiban hukum dan keuangan
b. Menjaga hak anggota dan kreditor
c. Mencegah aktivitas usaha baru
Koperasi tidak boleh menjalankan usaha baru, tetapi tetap eksis untuk menyelesaikan urusan yang tertunda.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN