HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENYELESAI KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 54: Hak, Wewenang, dan Kewajiban Penyelesai dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Fungsi Utama Penyelesai
Penyelesai adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan proses likuidasi koperasi setelah pembubaran. Ia bertindak atas nama “Koperasi dalam penyelesaian” dan memiliki tanggung jawab hukum, administratif, dan sosial terhadap kreditor dan anggota.
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Penyelesai
Berikut rincian tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 54:
1. Melakukan segala perbuatan hukum atas nama koperasi. Termasuk menjual aset, menandatangani dokumen, dan menyelesaikan kontrak
2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan. Bisa berupa data keuangan, daftar utang, atau informasi dari pihak ketiga
3. Memanggil pengurus, anggota, dan bekas anggota. Untuk klarifikasi, verifikasi, atau penyelesaian hak dan kewajiban
4. Memeriksa dan menggunakan catatan koperasi. Termasuk pembukuan, arsip transaksi, dan dokumen legal
5. Menetapkan dan melaksanakan kewajiban pembayaran prioritas. Misalnya gaji karyawan, pajak, atau utang yang dijamin
6. Menggunakan sisa kekayaan untuk menyelesaikan kewajiban. Setelah pembayaran prioritas, digunakan untuk melunasi utang lainnya
7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota. Jika masih ada aset tersisa setelah semua kewajiban diselesaikan
8. Membuat berita acara penyelesaian. Dokumen resmi yang merangkum seluruh proses dan hasil likuidasi
Pasal ini memberi penyelesai kewenangan penuh namun tetap dalam koridor hukum dan transparansi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN