ORGANISASI TUNGGAL GERAKAN KOPERASI

ORGANISASI TUNGGAL GERAKAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 57: Organisasi Tunggal Gerakan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Pembentukan Organisasi Tunggal
1. Koperasi-koperasi di Indonesia secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal.
2. Fungsi utama organisasi ini adalah:
a. Memperjuangkan kepentingan koperasi secara nasional.
b. Menyuarakan aspirasi koperasi kepada Pemerintah dan publik.
c. Menjadi representasi gerakan koperasi dalam berbagai forum kebijakan dan ekonomi.

Organisasi ini berperan sebagai jembatan antara koperasi dan pemangku kepentingan nasional.

Ayat (2): Asas Organisasi
Organisasi tunggal ini berasaskan Pancasila, yang berarti:
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan.
2. Menjadi wadah perjuangan yang beretika dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Asas Pancasila memperkuat identitas koperasi sebagai gerakan ekonomi yang berakar pada nilai-nilai bangsa.

Ayat (3): Pengaturan Internal Organisasi
1. Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi tersebut.
2. Artinya:
a. Struktur dan mekanisme kerja organisasi ditentukan secara demokratis oleh koperasi pendiri.
b. Harus mencerminkan prinsip koperasi dan semangat kebersamaan.

Anggaran Dasar menjadi instrumen legal dan operasional untuk memastikan organisasi berjalan efektif dan akuntabel.

Implikasi Praktis
1. Organisasi tunggal ini dikenal sebagai Gerakan Koperasi Indonesia, yang dalam praktiknya pernah diwujudkan melalui DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia).
2. Koperasi di berbagai daerah dapat:
a. Bergabung sebagai anggota organisasi tunggal.
b. Menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan nasional.
c. Mendapatkan advokasi, pelatihan, dan dukungan kelembagaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :