KEGIATAN ORGANISASI TUNGGAL GERAKAN KOPERASI

KEGIATAN ORGANISASI TUNGGAL GERAKAN KOPERASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 58
(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 58: Kegiatan Organisasi Tunggal Gerakan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Ruang Lingkup Kegiatan Organisasi
Organisasi tunggal yang dibentuk oleh koperasi-koperasi (sebagaimana diatur dalam Pasal 57) memiliki empat fungsi utama:

1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi
a. Menjadi juru bicara koperasi dalam kebijakan publik, regulasi, dan advokasi ekonomi.
b. Menghubungkan koperasi dengan Pemerintah, DPR, dan lembaga strategis lainnya.

2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di masyarakat
a. Melakukan kampanye, sosialisasi, dan publikasi tentang manfaat koperasi.
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi.

3. Melaksanakan pendidikan perkoperasian
a. Menyediakan pelatihan, seminar, dan modul pembelajaran bagi anggota dan masyarakat umum.
b. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM koperasi.

4. Mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan dengan badan usaha lain
a. Mendorong sinergi antar koperasi di berbagai sektor.
b. Menjalin kemitraan strategis dengan dunia usaha, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Organisasi ini berfungsi sebagai pusat koordinasi, penguatan, dan representasi gerakan koperasi secara kolektif.

Ayat (2): Penghimpunan Dana Bersama
1. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, koperasi-koperasi secara bersama-sama menghimpun dana.
2. Dana ini dapat berasal dari:
a. Iuran anggota organisasi
b. Kontribusi koperasi anggota
c. Hibah, sponsor, atau kerja sama program

Menunjukkan semangat gotong royong dan kemandirian dalam membiayai perjuangan gerakan koperasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :