PENGESAHAN ORGANISASI TUNGGAL GERAKAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 59: Pengesahan Organisasi Tunggal Gerakan Koperasi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Substansi Pasal 59
1. Organisasi tunggal yang dibentuk oleh koperasi-koperasi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah.
2. Pengesahan ini menjadikan organisasi tersebut:
a. Sah secara hukum sebagai representasi gerakan koperasi nasional.
b. Memiliki legal standing untuk menjalankan fungsi advokasi, pendidikan, dan kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 58.
Pengesahan oleh Pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan terhadap eksistensi dan peran strategis organisasi tersebut.
Implikasi Praktis
1. Organisasi harus:
a. Menyusun Anggaran Dasar yang memuat nama, tujuan, struktur, dan tata kerja.
b. Mengajukan permohonan pengesahan kepada instansi yang berwenang (biasanya Kementerian Koperasi dan UKM).
2. Setelah disahkan:
a. Organisasi dapat berperan aktif dalam perumusan kebijakan koperasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
b. Menjadi wadah koordinasi dan penguatan kapasitas koperasi di seluruh Indonesia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN