PERAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 60: Peran Pemerintah dalam Pengembangan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Ayat (1): Menciptakan Iklim yang Kondusif
Pemerintah berkewajiban menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang:
1. Mendorong pertumbuhan koperasi secara sehat dan berkelanjutan.
2. Memperluas permasyarakatan koperasi, yaitu penerimaan dan partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi.
Ini mencakup kebijakan fiskal, regulasi yang mendukung, akses pasar, dan promosi koperasi sebagai model usaha rakyat.
Ayat (2): Dukungan Pemerintah terhadap Koperasi
Pemerintah memberikan tiga bentuk dukungan utama:
1. Bimbingan
a. Edukasi, pelatihan, dan pendampingan teknis.
b. Penguatan kelembagaan dan manajerial koperasi.
2. Kemudahan
a. Akses terhadap pembiayaan, perizinan, dan fasilitas usaha.
b. Kemitraan dengan lembaga keuangan, BUMN, dan sektor swasta.
3. Perlindungan
a. Regulasi yang melindungi koperasi dari praktik usaha yang tidak sehat.
b. Pengawasan agar koperasi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tujuannya adalah memastikan koperasi tumbuh sebagai entitas ekonomi yang mandiri, adil, dan berdaya saing.
Implikasi Strategis
Pasal ini menegaskan bahwa pembangunan koperasi bukan hanya tanggung jawab internal, tetapi juga bagian dari kebijakan publik nasional. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pelindung, bukan pengendali.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN