PERAN PEMERINTAH DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN DAN PEMASYARAKATAN KOPERASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal 61: Peran Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan dan Pemasyarakatan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
Tujuan Utama Pasal 61
Pasal ini memperjelas komitmen Pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Fokusnya adalah pada pertumbuhan kelembagaan koperasi dan penerimaan sosial koperasi dalam masyarakat.
Rincian Tugas Pemerintah
1. Memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi. Artinya Pemerintah membuka akses koperasi ke pasar, proyek, kemitraan, dan sektor strategis
2. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi Melalui pelatihan, pendampingan, digitalisasi, dan penguatan manajemen
3. Mengupayakan hubungan usaha yang saling menguntungkan. Mendorong kerja sama koperasi dengan BUMN, swasta, dan lembaga keuangan
4. Membudayakan koperasi dalam masyarakat dengan cara Kampanye publik, edukasi, dan integrasi koperasi dalam sistem ekonomi lokal
Pasal ini menegaskan bahwa koperasi bukan hanya urusan internal, tetapi bagian dari strategi pembangunan nasional.
Implikasi Strategis
1. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan akselerator gerakan koperasi.
2. Koperasi didorong untuk:
a. Aktif dalam berbagai sektor ekonomi.
b. Menjadi pilihan utama masyarakat dalam berusaha secara kolektif.
c. Menjalankan prinsip kemandirian dan demokrasi ekonomi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN