PERLINDUNGAN USAHA KOPERASI OLEH PEMERINTAH

PERLINDUNGAN USAHA KOPERASI OLEH PEMERINTAH

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 63
(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 63: Perlindungan Usaha Koperasi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Ayat (1): Bentuk Perlindungan Usaha
Pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada koperasi melalui dua langkah strategis:
1. Menetapkan bidang kegiatan ekonomi eksklusif untuk koperasi
a. Pemerintah dapat menentukan jenis usaha tertentu yang hanya boleh dijalankan oleh koperasi.
b. Tujuannya adalah:
1) Memberikan ruang usaha yang aman dari persaingan usaha besar.
2) Mendorong koperasi menjadi pelaku utama di sektor tertentu (misalnya: simpan pinjam berbasis komunitas, distribusi barang kebutuhan pokok di desa).
2. Melindungi wilayah usaha koperasi yang sudah berhasil
a. Jika koperasi telah sukses menjalankan usaha di suatu wilayah, Pemerintah dapat menetapkan agar badan usaha lain tidak masuk ke bidang tersebut di wilayah itu.
b. Ini mencegah praktik usaha yang merusak ekosistem koperasi lokal dan menjaga keberlanjutan usaha anggota.

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat.

Ayat (2): Pengaturan Teknis melalui Peraturan Pemerintah
1. Persyaratan dan tata cara pelaksanaan perlindungan usaha koperasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
2. PP ini akan menjelaskan:
a. Kriteria bidang usaha yang layak dilindungi.
b. Mekanisme penetapan wilayah eksklusif koperasi.
c. Prosedur pengawasan dan evaluasi kebijakan perlindungan.

Regulasi teknis ini penting agar pelaksanaan Pasal 63 berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik usaha.

Implikasi Praktis
1. Koperasi perlu:
a. Menyusun data dan laporan keberhasilan usaha sebagai dasar permohonan perlindungan.
b. Berkoordinasi dengan dinas koperasi dan pemerintah daerah.
2. Pemerintah perlu:
a. Menyusun PP yang responsif terhadap kebutuhan koperasi.
b. Menjaga keseimbangan antara perlindungan dan persaingan usaha yang sehat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :