PRINSIP PEMBINAAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

PRINSIP PEMBINAAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH

Oleh: NUR ROZUQI*

Deskripsi frasa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diuraikan sebagai berikut:

Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Berikut penjelasan mengenai Pasal 64: Prinsip Pembinaan Koperasi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

Substansi Pasal 64

Pasal ini menegaskan bahwa seluruh bentuk pembinaan koperasi oleh Pemerintah—sebagaimana diatur dalam Pasal 60 hingga Pasal 63—harus dilakukan dengan mempertimbangkan dua prinsip utama:
1. Keadaan dan kepentingan ekonomi nasional
Artinya, kebijakan pembinaan koperasi harus selaras dengan:
a. Kondisi makroekonomi nasional
b. Prioritas pembangunan ekonomi
c. Stabilitas dan pertumbuhan sektor riil

2. Pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja
Pembinaan koperasi harus mendorong:
a. Akses yang adil bagi masyarakat untuk berusaha melalui koperasi
b. Penciptaan lapangan kerja berbasis komunitas
c. Pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah dan antarkelompok sosial

Pasal ini menjadi pengingat bahwa koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga instrumen pemerataan dan keadilan sosial.

Implikasi Praktis
1. Pemerintah perlu:
a. Menyusun program pembinaan koperasi yang responsif terhadap kondisi lokal dan nasional.
b. Mendorong koperasi di daerah tertinggal, desa, dan sektor informal.
c. Mengintegrasikan koperasi dalam strategi pembangunan ekonomi inklusif.

2. Koperasi dapat:
a. Menjadi mitra strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.
b. Menyediakan akses usaha dan kerja bagi kelompok yang kurang terlayani oleh sistem ekonomi konvensional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :