KEPALA DESA YANG TERLANJUR MENJABAT DENGAN IJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Kepala desa yang terlanjur menjabat dengan ijazah palsu menimbulkan dilema hukum dan administratif. Berikut ini uraian lengkap berdasarkan regulasinya:
A. Status Hukum Kepala Desa yang Sudah Menjabat
Jika seorang kepala desa terbukti menggunakan ijazah palsu setelah dilantik, maka statusnya bergantung pada proses hukum:
1. Jika belum inkrah (putusan belum berkekuatan hukum tetap):
a. Kepala desa masih bisa aktif menjabat, meskipun sudah berstatus terdakwa.
b. Namun, menurut Pasal 41 UU Desa, kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati jika:
1) Sudah berstatus terdakwa.
2) Tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman minimal 5 tahun penjara (seperti Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat).
2. Jika sudah inkrah dan terbukti bersalah:
Kepala desa harus diberhentikan permanen sesuai Pasal 43 UU Desa.
B. Dampak Jika Tidak Segera Dinonaktifkan
1. Kekacauan Administratif:
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan.
2. Krisis Legitimasi:
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
3. Polemik Regulasi:
Perbedaan tafsir antara PMD daerah dan pakar hukum tentang kapan pemberhentian bisa dilakukan.
C. Langkah Solutif dan Pencegahan
1. Pemberhentian Sementara:
a. Segera dilakukan jika status terdakwa dan ancaman pidana ≥ 5 tahun.
b. Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk menjaga kelangsungan pemerintahan.
2. Verifikasi Ijazah Calon Kades:
Harus dilakukan oleh panitia Pilkades melalui Dinas Pendidikan atau lembaga resmi.
3. SOP Penanganan Kasus Ijazah Palsu:
Dibuat oleh PMD dan Bupati untuk memastikan konsistensi tindakan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN