TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD
TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD Ditulis : LODE, S. Si* Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya sampai masa jabatan berakhir. Penggantian anggota BPD biasa dibilang PAW BPD di atur pada pasal 19, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang …
TAHAPAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA BPD Selengkapnya »