KONSEKUENSI HUKUM BAGI PEMALSU ATAU PENGGUNA IJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Inilah konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan atau pengguna ijazah palsu di Indonesia, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini dan yang akan datang:
A. Sanksi Pidana Berdasarkan KUHP yang Berlaku Saat Ini
Pasal 263 KUHP:
1. Ayat (1): Membuat atau memalsukan surat (termasuk ijazah) yang menimbulkan hak atau bukti hukum.
2. Ayat (2): Menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
3. Ancaman hukuman: Penjara maksimal 6 tahun.
B. Sanksi Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003)
Pasal 69 ayat (1):
Penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar palsu dapat dikenai:
1. Pidana penjara maksimal 5 tahun
2. Denda hingga Rp500 juta.
C. Sanksi Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023, Berlaku 2026)
Pasal 272:
1. Pembuat atau pengguna ijazah palsu:
a. Penjara maksimal 6 tahun
b. Denda maksimal Rp200 juta
2. Penerbit atau pemberi ijazah palsu:
a. Penjara maksimal 10 tahun
b. Denda maksimal Rp2 miliar.
D. Faktor yang Memengaruhi Berat Ringannya Hukuman
1. Tingkat kesengajaan pelaku
2. Kerugian yang ditimbulkan
3. Peran pelaku (pembuat, pengguna, atau penerbit)
4. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan
E. Dampak Tambahan
1. Pencabutan jabatan publik (misalnya kepala desa, pejabat negara)
2. Pemilihan ulang jika jabatan diperoleh melalui proses demokratis
3. Kerusakan reputasi dan kepercayaan publik
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN