KONSEKUENSI HUKUM BAGI PEMALSU ATAU PENGGUNA IJAZAH PALSU

KONSEKUENSI HUKUM BAGI PEMALSU ATAU PENGGUNA IJAZAH PALSU

Oleh: NUR ROZUQI*

Inilah konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan atau pengguna ijazah palsu di Indonesia, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini dan yang akan datang:

A. Sanksi Pidana Berdasarkan KUHP yang Berlaku Saat Ini

Pasal 263 KUHP:
1. Ayat (1): Membuat atau memalsukan surat (termasuk ijazah) yang menimbulkan hak atau bukti hukum.
2. Ayat (2): Menggunakan surat palsu seolah-olah asli.
3. Ancaman hukuman: Penjara maksimal 6 tahun.

B. Sanksi Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003)

Pasal 69 ayat (1):
Penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar palsu dapat dikenai:
1. Pidana penjara maksimal 5 tahun
2. Denda hingga Rp500 juta.

C. Sanksi Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1/2023, Berlaku 2026)

Pasal 272:
1. Pembuat atau pengguna ijazah palsu:
a. Penjara maksimal 6 tahun
b. Denda maksimal Rp200 juta

2. Penerbit atau pemberi ijazah palsu:
a. Penjara maksimal 10 tahun
b. Denda maksimal Rp2 miliar.

D. Faktor yang Memengaruhi Berat Ringannya Hukuman

1. Tingkat kesengajaan pelaku
2. Kerugian yang ditimbulkan
3. Peran pelaku (pembuat, pengguna, atau penerbit)
4. Bukti-bukti yang diajukan di pengadilan

E. Dampak Tambahan

1. Pencabutan jabatan publik (misalnya kepala desa, pejabat negara)
2. Pemilihan ulang jika jabatan diperoleh melalui proses demokratis
3. Kerusakan reputasi dan kepercayaan publik

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :