KONSEKUENSI HUKUM BAGI PANITIA PILKADES DAN BPD BILA MELOLOSKAN CALON KADES DENGAN IJAZAH PALSU
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala Panitia Pilkades dan BPD secara sadar meloloskan calon kepala desa dengan ijazah palsu, maka mereka dapat dikenai konsekuensi hukum serius baik secara pidana, administratif, maupun etik. Berikut uraian lengkapnya:
1. Konsekuensi Pidana: Turut Serta dalam Tindak Kejahatan
a. Berdasarkan Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta melakukan tindak pidana, termasuk membantu atau membiarkan penggunaan ijazah palsu, dapat dikenai hukuman yang sama dengan pelaku utama.
b. Jika panitia atau BPD mengetahui ijazah palsu namun tetap meloloskan, mereka bisa dianggap bersekongkol atau melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen.
2. Konsekuensi Administratif dan Tata Usaha Negara
a. Cacat hukum dalam proses Pilkades: Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, hasil Pilkades bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
b. Pemberhentian atau sanksi disiplin: Panitia dan anggota BPD bisa dikenai sanksi oleh bupati atau inspektorat daerah, termasuk pencopotan dari jabatan atau pembekuan kegiatan.
3. Dampak terhadap Tata Kelola Desa
Kepala desa yang terpilih secara tidak sah akan menyebabkan:
a. Stagnasi pencairan Dana Desa
b. Krisis legitimasi pemerintahan desa
c. Potensi konflik sosial dan politik
4. Langkah Pencegahan dan Perbaikan
a. SOP Verifikasi Dokumen: Panitia dan BPD wajib memiliki prosedur baku untuk memverifikasi ijazah ke lembaga pendidikan.
b. Pelatihan Etika dan Hukum Pilkades: Edukasi tentang tanggung jawab hukum dan moral dalam proses seleksi.
c. Transparansi dan Partisipasi Publik: Libatkan masyarakat dan tokoh desa dalam pengawasan tahapan Pilkades.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

