SIKAP DAN LANGKAH HUKUM YANG TEPAT BAGI PEMILIK ATAU AHLI WARIS JIKA PERMINTAAN KUTIPAN BUKU LETTER C ATAS TANAHNYA DITOLAK

SIKAP DAN LANGKAH HUKUM YANG TEPAT BAGI PEMILIK ATAU AHLI WARIS JIKA PERMINTAAN KUTIPAN BUKU LETTER C ATAS TANAHNYA DITOLAK

Oleh: NUR ROZUQI*

Jika pemilik atau ahli waris ditolak oleh desa saat meminta kutipan Buku Letter C atas tanahnya, ada beberapa sikap dan langkah hukum yang tepat yang dapat diambil. Berikut penjelasan terstruktur:

A. Kemungkinan Alasan Penolakan

1. Data tidak ditemukan atau tidak tercatat dengan jelas dalam Buku Letter C.
2. Tanah dalam sengketa atau sudah dialihkan tanpa prosedur sah.
3. Mutasi belum tercatat secara administratif (misalnya belum ada pencatatan waris atau jual beli).
4. Kepala desa menolak secara sepihak karena konflik kepentingan atau ketidaktahuan hukum.

B. Sikap dan Langkah yang Tepat

1. Ajuan Permohonan Tertulis Resmi

a. Buat surat permohonan kepada Kepala Desa dengan tembusan ke:
1) Camat
2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
3) Inspektorat Daerah
b. Sertakan bukti kepemilikan seperti girik, SPPT, surat waris, atau bukti penguasaan fisik.

2. Minta Mediasi di Tingkat Kecamatan

a. Jika desa tetap menolak, ajukan permohonan mediasi ke Camat sebagai pembina pemerintahan desa.
b. Camat dapat memfasilitasi klarifikasi antara pemohon dan pemerintah desa.

3. Laporkan ke Inspektorat atau Ombudsman

Jika penolakan tidak berdasar dan berpotensi maladministrasi, laporkan ke:
a. Inspektorat Kabupaten/Kota untuk audit dan klarifikasi.
b. Ombudsman RI jika ada dugaan pelanggaran pelayanan publik.

4. Ajukan Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan

Jika tanah sudah dialihkan atau disertifikatkan tanpa hak, pemilik/ahli waris dapat:
a. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
b. Mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN dengan bukti Letter C dan saksi.

5. Gunakan Jalur Pendaftaran Tanah di BPN

Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, pemilik dapat mendaftarkan tanah dengan:
a. Bukti tertulis (girik, kutipan Letter C)
b. Keterangan saksi
c. Surat keterangan tidak sengketa dari desa atau camat

C. Catatan Penting

1. Letter C adalah alat bukti administratif, bukan bukti hak mutlak, tapi tetap sah digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
2. Penolakan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat ditindak secara hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :