SOLUSI JIKA TANAH BENGKOK ATAU TANAH KAS DESA TERLANJUR DISERTIFIKATKAN ATAS NAMA PRIBADI APARATUR DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Manakala tanah bengkok atau tanah kas desa terlanjur disertifikatkan atas nama pribadi aparatur desa, maka Pemerintah Desa wajib mengambil langkah korektif dan hukum untuk mengembalikan status tanah tersebut sebagai aset milik desa. Berikut langkah-langkah yang harus diambil secara sistematis:
A. Identifikasi Masalah
1. Sertifikat tanah kas desa terbit atas nama pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
2. Tidak ada musyawarah desa, persetujuan BPD, atau izin Bupati.
3. Bertentangan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1): Aset desa berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
B. Langkah-Langkah yang Harus Diambil Pemerintah Desa
1. Inventarisasi dan Klarifikasi
a. Lakukan pendataan ulang terhadap tanah kas desa yang bermasalah.
b. Klarifikasi status tanah melalui Buku Letter C, dokumen riwayat tanah, dan saksi masyarakat.
2. Musyawarah Desa Khusus
a. Gelar musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat untuk membahas status tanah.
b. Hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar tindakan hukum.
3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
a. Ajukan permohonan klarifikasi dan pendampingan ke:
1) Dinas PMD
2) Inspektorat Daerah
3) Bagian Hukum Setda
b. Minta fasilitasi untuk pembatalan sertifikat dan pemulihan status aset desa.
4. Permohonan Pembatalan Sertifikat ke BPN
a. Ajukan permohonan resmi ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk membatalkan sertifikat atas nama pribadi.
b. Sertakan:
1) Bukti tanah adalah aset desa (Letter C, Perdes, Berita Acara Musyawarah)
2) Surat dari Kepala Desa dan Camat
3) Rekomendasi dari Bupati (jika diperlukan)
5. Laporan ke Aparat Penegak Hukum (Jika Ada Unsur Pidana)
Jika ada indikasi pemalsuan dokumen, penggelapan aset, atau penyalahgunaan wewenang, laporkan ke:
a. Kejaksaan
b. Polres
c. KPK (jika menyangkut dana desa atau korupsi sistemik)
6. Revisi dan Penegasan Regulasi Desa
a. Susun atau revisi Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan aset desa.
b. Tegaskan bahwa tanah kas desa tidak boleh dimiliki pribadi dan harus dikelola secara institusional.
C. Studi Kasus: Pandanlandung, Malang (2023–2025)
1. Tanah kas desa disertifikatkan atas nama pribadi tanpa izin warga atau Bupati.
2. Warga menuntut tindakan dari Pemkab Malang, namun belum ada sanksi terhadap perangkat desa yang terlibat.
3. Warga berencana melaporkan ke Inspektorat dan DPMD untuk menyelamatkan aset desa.
D. Tujuan Akhir
1. Pemulihan status tanah sebagai aset desa.
2. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
3. Pencegahan penyalahgunaan di masa depan melalui regulasi dan pengawasan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN