INVENTARIS ATAU KEKAYAAN DESA YANG DIKLAIM SEBAGAI MILIK PRIBADI
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap yang tepat bagi Kepala Desa (Kades) saat menjabat, apabila terdapat barang inventaris atau kekayaan desa yang diklaim sebagai milik pribadi oleh mantan kades atau pengurus lama, harus tegas, prosedural, dan berbasis hukum. Berikut langkah-langkah yang harus diambil:
A. Langkah Sistematis yang Harus Dilakukan Kades
1. Inventarisasi dan Klarifikasi Aset
a. Lakukan pencatatan ulang terhadap seluruh aset desa, termasuk barang bergerak (kendaraan, alat kerja) dan tidak bergerak (tanah, bangunan).
b. Cocokkan dengan buku inventaris desa, dokumen serah terima jabatan, dan berita acara musyawarah desa.
2. Surat Permintaan Pengembalian
a. Kirim surat resmi kepada mantan kades atau pengurus lama untuk mengembalikan aset desa.
b. Sertakan daftar barang yang diklaim dan bukti bahwa barang tersebut tercatat sebagai milik desa.
3. Musyawarah Desa dan Dokumentasi
a. Gelar musyawarah desa khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat untuk membahas status aset.
b. Buat berita acara musyawarah sebagai dasar tindakan administratif dan hukum.
4. Koordinasi dengan Camat dan Dinas PMD
a. Laporkan kasus ini ke Camat sebagai pembina desa dan ke Dinas PMD untuk pendampingan hukum dan administratif.
b. Minta fasilitasi mediasi atau audit aset desa.
5. Laporan ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum
Jika mantan kades tetap menolak mengembalikan aset, ajukan laporan ke:
a. Inspektorat Daerah untuk audit dan rekomendasi sanksi.
b. Polres atau Kejaksaan jika ada indikasi penggelapan aset desa (Pasal 372 KUHP).
B. Contoh Kasus Nyata
1. Gresik (2024): Mantan Kades Sekapuk, Abdul Halim, ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB kendaraan milik desa. Meskipun sempat menawarkan pengembalian, proses hukum tetap berjalan karena tidak ada serah terima resmi.
2. Kampar, Riau (2022): Mantan Kades Batu Langkah Kecil menguasai STNK, BPKB ambulance, surat tanah kantor desa, dan alat musik tradisional. Kades baru menyurati tiga kali, lalu berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PMD untuk penyelesaian.
C. Tujuan Sikap Tegas Kades
1. Menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
2. Mencegah preseden buruk bagi pemerintahan desa berikutnya.
3. Melindungi hak desa dan masyarakat atas kekayaan publik.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN