PENYERTAAN MODAL BUMDES DARI APBDES
Oleh: NUR ROZUQI*
Penyertaan modal BUMDes dari APBDes adalah mekanisme strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui investasi langsung ke Badan Usaha Milik Desa. Berikut uraian lengkapnya:
1. Definisi dan Dasar Hukum
a. Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan desa dari APBDes untuk dijadikan modal/saham pada BUMDes.
b. Diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
2) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
3) Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 dan No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
4) Peraturan Bupati atau Perdes yang menetapkan penyertaan modal secara spesifik
2. Sumber Modal BUMDes dari APBDes
Modal dapat berasal dari:
a. Dana Desa yang dialokasikan melalui APBDes
b. Hibah dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota
c. Aset desa yang dipisahkan dan diserahkan sebagai modal
d. Kerja sama usaha dengan pihak ketiga yang disalurkan melalui APBDes
3. Prosedur dan Tahapan Penyertaan Modal
a. Perencanaan:
1) Harus tercantum dalam RPJM Desa dan RKP Desa
2) Musyawarah Desa menjadi forum utama untuk menyepakati besaran dan tujuan penyertaan modal
b. Pengajuan Proposal:
1) BUMDes menyusun Proposal Analisa Kelayakan Usaha
2) Proposal diajukan sebelum penyusunan RAPBDes tahun berjalan
c. Penetapan Perdes:
1) Pemerintah Desa dan BPD menyusun dan menyetujui Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal
2) Harus melalui rapat paripurna BPD dengan kuorum dan dokumentasi lengkap
d. Penyaluran Modal:
1) Dilakukan maksimal 3 bulan setelah Musyawarah Desa
2) Bisa dalam bentuk uang (ditransfer ke rekening BUMDes) atau barang (dicatat dalam laporan keuangan BUMDes)
4. Prinsip dan Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan masyarakat dan menggali potensi PADes
b. Mendorong kemandirian ekonomi desa melalui unit usaha produktif
c. BUMDes harus dikelola secara profesional, dengan orientasi profit dan sosial
5. Catatan Penting
a. Penyertaan modal bukan pinjaman, tetapi investasi desa yang harus memberi manfaat ekonomi
b. Harus ada legalitas BUMDes, struktur organisasi, dan AD/ART sebelum penyertaan dilakukan
c. Jika tidak disetujui dalam Musyawarah Desa, penyertaan modal dianggap batal demi hukum
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

