PEMAKSAAN KONTRIBUSI TERHADAP PENERIMA MANFAAT PKH OLEH PEMDES DAN PENGURUS KOPERASI DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
Begini adalah uraian hukum, etika, dan prinsip tata kelola yang jelas dan lengkap mengenai praktik yang Anda sebutkan, yaitu pemaksaan kontribusi terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi Desa, disertai intimidasi terkait kelanjutan bantuan:
1. Program PKH: Hak Sosial yang Dilindungi Negara
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan:
a. Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin
b. Mendorong akses pendidikan, kesehatan, dan gizi
c. Mengurangi kemiskinan secara berkelanjutan
Dana PKH adalah hak penerima manfaat, dan tidak boleh:
a. Dipotong
b. Dikenakan iuran
c. Diarahkan untuk kepentingan lembaga lain tanpa persetujuan sukarela
2. Pungutan Dana PKH oleh Pemerintah Desa dan Koperasi: Tidak Sah
Jika Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi:
a. Mengumpulkan penerima PKH di balai desa
b. Meminta kontribusi uang dengan dalih iuran koperasi
c. Padahal penerima tidak pernah mendaftar sebagai anggota koperasi
d. Dan tidak ada persetujuan sukarela dan tertulis
Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
a. Pungutan liar (Pungli): karena tidak berdasarkan peraturan resmi
b. Penyalahgunaan wewenang: karena pemerintah desa tidak berwenang mengatur dana PKH
c. Pemaksaan administratif: karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan penerima PKH membayar iuran koperasi
3. Intimidasi: Pelanggaran Etika dan Potensi Tindak Pidana
Ucapan seperti:
“Kalau keberatan berkontribusi, maka tahun depan bantuan PKH akan dihentikan.”
Merupakan bentuk intimidasi dan manipulasi, karena:
a. Penentuan kelayakan penerima PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa atau koperasi
b. Ancaman penghentian bantuan tidak memiliki dasar hukum
c. Dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ketakutan terhadap warga miskin
Jika terbukti, hal ini dapat dilaporkan sebagai:
a. Pelanggaran etika pemerintahan desa
b. Tindak pidana pemerasan atau penyalahgunaan jabatan (Pasal 368 KUHP dan UU Tipikor)
4. Koperasi Desa: Sukarela, Bukan Wajib
Koperasi adalah badan usaha yang:
a. Berdasarkan keanggotaan sukarela
b. Dikelola secara demokratis
c. Tidak boleh memaksa orang menjadi anggota atau membayar iuran
Jika penerima PKH tidak pernah mendaftar sebagai anggota koperasi, maka:
a. Mereka tidak memiliki kewajiban membayar iuran
b. Pemerintah Desa dan Pengurus Koperasi tidak berhak memaksa atau mengaitkan bantuan PKH dengan keanggotaan koperasi
5. Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Warga
Jika Anda atau warga mengalami hal serupa, berikut langkah yang dapat diambil:
a. Laporkan ke Pendamping PKH
Pendamping PKH bertugas memastikan bantuan diterima utuh dan tanpa tekanan
b. Laporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Sampaikan kronologi dan bukti (rekaman, surat, saksi)
c. Laporkan ke Inspektorat Daerah atau Ombudsman
Untuk pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang
d. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polres atau Kejari)
Jika ada unsur pemerasan, intimidasi, atau pungli
Kesimpulan
Praktik yang Anda uraikan:
1. Melanggar prinsip PKH sebagai hak sosial
2. Tidak sah secara hukum dan etika
3. Berpotensi menjadi pungli dan intimidasi administratif
4. Harus dihentikan dan dilaporkan
Penerima PKH berhak menerima bantuan tanpa potongan, tekanan, atau kewajiban tambahan yang tidak diatur oleh negara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN