LKS SEBAGAI KOMODITAS SEKOLAH
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Lembar Kerja Siswa (LKS) pada dasarnya dirancang sebagai alat bantu pembelajaran yang mendukung proses belajar mengajar di kelas. Idealnya, LKS menjadi media latihan, refleksi, dan penguatan konsep yang telah dipelajari. Namun, dalam praktiknya, LKS kerap dijadikan komoditas oleh sebagian sekolah bukan sebagai alat pedagogis, melainkan sebagai produk yang dijual kepada murid secara rutin. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap integritas pendidikan dan hak murid untuk belajar secara adil dan bermutu.
2. Kondisi Faktual
a. Di banyak sekolah, LKS dijual kepada murid setiap semester atau bahkan setiap bulan, dengan harga yang tidak selalu transparan dan tidak berdasarkan kualitas isi.
b. Proses penyusunan LKS sering dilakukan secara terburu-buru, tanpa telaah kurikulum atau validasi akademik, karena orientasinya lebih pada produksi massal daripada mutu pembelajaran.
c. Murid diwajibkan membeli LKS sebagai syarat mengikuti pelajaran, meskipun tidak semua LKS digunakan secara maksimal di kelas.
d. LKS yang dijual sering kali seragam untuk seluruh kelas, tanpa mempertimbangkan kebutuhan individual atau konteks lokal murid.
3. Dampaknya
a. Beban finansial bagi murid dan orang tua:
LKS menjadi pengeluaran rutin yang tidak selalu sebanding dengan manfaatnya dalam pembelajaran.
b. Penurunan kualitas pembelajaran:
LKS yang disusun secara asal-asalan dan dijual massal cenderung tidak relevan, tidak kontekstual, dan tidak mendorong pemahaman mendalam.
c. Komersialisasi ruang belajar:
Ketika LKS menjadi produk jual-beli, ruang kelas kehilangan esensinya sebagai tempat tumbuhnya ilmu dan karakter.
d. Ketimpangan akses pendidikan:
Murid dari keluarga kurang mampu bisa tertinggal karena tidak mampu membeli LKS, padahal pembelajaran bergantung padanya.
e. Pergeseran peran guru:
Guru lebih berperan sebagai distributor LKS daripada fasilitator pembelajaran yang aktif dan reflektif.
4. Rekomendasi Solusif
a. Transparansi dan regulasi pembelian LKS:
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan perlu menetapkan aturan yang jelas tentang penggunaan dan penjualan LKS, termasuk harga, kualitas, dan urgensinya.
b. Penyusunan LKS berbasis kebutuhan belajar, bukan bisnis:
LKS seharusnya disusun oleh guru berdasarkan kurikulum dan kebutuhan murid, bukan oleh pihak luar yang berorientasi komersial.
c. Alternatif sumber belajar gratis dan terbuka:
Sekolah dapat memanfaatkan buku paket, modul daring, dan sumber belajar digital yang lebih inklusif dan tidak membebani murid.
d. Libatkan komite sekolah dan orang tua:
Pengadaan LKS harus melalui musyawarah bersama agar tidak menjadi beban sepihak bagi keluarga murid.
e. Penguatan peran guru sebagai pendidik, bukan penjual:
Guru perlu didorong untuk kembali fokus pada proses belajar yang aktif, reflektif, dan kontekstual.
5. Penutup
LKS seharusnya menjadi alat bantu belajar, bukan komoditas yang dijual kepada murid. Ketika pendidikan tergelincir ke jalur bisnis, yang dirugikan adalah murid—baik secara finansial maupun secara intelektual. Saatnya kita mengembalikan esensi pendidikan sebagai hak, bukan barang dagangan. LKS harus disusun dengan niat mendidik, bukan menjual; digunakan untuk membangun pemahaman, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN