HAK-HAK HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA

HAK-HAK HUKUM ADAT DAN HUKUM NEGARA

Dinamika, Landasan, dan Prospek Penguatan Desa Adat

Oleh: NUR ROZUQI*

Interaksi antara hak-hak desa adat dan sistem hukum negara merupakan proses yang kompleks dan dinamis. Ia mencerminkan upaya harmonisasi antara dua sistem hukum yang berbeda secara karakteristik: hukum adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat secara organik, dan hukum negara yang bersifat formal, tertulis, dan terstruktur secara institusional. Dalam konteks Indonesia, proses ini menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan pentingnya pelestarian nilai-nilai lokal dalam pembangunan nasional.

Artikel ini menguraikan secara mendalam model interaksi antara hukum adat dan hukum negara, landasan konstitusional yang menopangnya, serta tantangan dan peluang yang muncul dalam praktik.

A. Model Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara

Kajian hukum dan antropologi menunjukkan bahwa hubungan antara hukum adat dan hukum negara tidak bersifat tunggal, melainkan dapat dikategorikan ke dalam tiga pola utama:

1. Intervensi atau Hegemoni

Dalam pola ini, hukum negara mendominasi dan bahkan menekan keberlakuan hukum adat. Intervensi terjadi ketika regulasi nasional tidak memberi ruang bagi praktik-praktik lokal yang telah lama hidup dalam masyarakat.

a. Contoh nyata adalah sengketa tanah ulayat yang diambil alih oleh negara atau korporasi tanpa konsultasi dengan komunitas adat. Hal ini sering kali menimbulkan konflik agraria dan ketidakadilan struktural.
b. Intervensi juga terjadi ketika hukum negara mengabaikan pranata adat dalam proses perizinan, pembangunan, atau penegakan hukum.

Pola ini mencerminkan ketimpangan kekuasaan dan minimnya pengakuan terhadap pluralisme hukum.

2. Koeksistensi

Koeksistensi adalah pola di mana hukum adat dan hukum negara berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu. Masing-masing sistem menjalankan fungsinya dalam ruang yang berbeda.

a. Desa adat menjalankan norma adat dalam kehidupan sosial dan budaya, sementara urusan administratif seperti pencatatan sipil, pelayanan publik, dan pembangunan mengikuti hukum negara.
b. Contoh: Perkawinan adat diatur oleh desa adat sesuai tradisi lokal, sementara pencatatan resmi dilakukan oleh desa dinas untuk keperluan administrasi negara.

Pola ini memungkinkan masyarakat adat mempertahankan identitasnya tanpa harus bertentangan dengan sistem hukum nasional.

3. Simbiosis Mutualisme

Simbiosis mutualisme adalah bentuk interaksi ideal, di mana hukum adat dan hukum negara saling menguatkan dan melengkapi. Negara tidak hanya mengakui hukum adat, tetapi juga mendukung pelaksanaannya selama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.

a. Contoh: Peraturan Daerah Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat yang mengintegrasikan awig-awig (aturan adat) ke dalam sistem hukum daerah. Ini menunjukkan bahwa hukum adat dapat menjadi bagian dari kebijakan publik yang sah dan efektif.
b. Dalam pola ini, desa adat berperan aktif dalam pembangunan, penyelesaian sengketa, dan pelestarian budaya, dengan dukungan legal dan administratif dari negara.

Model ini menciptakan ruang bagi pluralisme hukum yang produktif dan berkeadilan.

B. Landasan Konstitusional dan Legal

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi dan regulasi nasional. Beberapa instrumen hukum utama yang menjadi landasan interaksi ini antara lain:

1. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, substansi utamanya tentang Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-haknya
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, substansi utamanya tentang Desa adat diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang sah
3. Putusan MK No. 31/PUU-V/2007, substansi utamanya tentang Syarat pengakuan masyarakat adat: wilayah, norma, kelembagaan, dan identitas
4. RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) , substansi utamanya tentang Dirancang untuk mengatur interaksi hukum adat dan hukum negara secara komprehensif

Landasan ini memberikan legitimasi bagi desa adat untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian budaya secara mandiri dan berdaulat.

C. Tantangan dan Peluang

1. Tantangan

Meskipun pengakuan hukum terhadap desa adat semakin kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan:

a. Ketidaksesuaian antara awig-awig (aturan adat) dan peraturan nasional dapat menimbulkan konflik normatif dan kesulitan dalam harmonisasi kebijakan.
b. Lemahnya dokumentasi hukum adat membuat sulit bagi negara untuk melakukan verifikasi dan pengakuan formal. Banyak norma adat yang masih hidup secara lisan dan belum terdokumentasi secara sistematis.
c. Masyarakat adat berisiko terpinggirkan dalam proyek pembangunan yang tidak sensitif terhadap konteks lokal, seperti pembangunan infrastruktur, pertambangan, atau perkebunan skala besar.

2. Peluang

Di balik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan desa adat:

a. Penguatan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah dan pengakuan formal dapat meningkatkan kapasitas desa adat dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
b. Integrasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa lokal dapat menciptakan mekanisme keadilan yang lebih kontekstual, cepat, dan diterima masyarakat.
c. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelestarian budaya, pendidikan adat, dan penguatan kelembagaan lokal, selama sesuai dengan regulasi dan rencana pembangunan desa.

Interaksi antara hukum adat dan hukum negara bukanlah proses yang selesai, melainkan ruang dialog yang terus berkembang. Untuk memastikan bahwa desa adat dapat menjalankan hak-haknya secara utuh dan bermartabat, diperlukan pendekatan yang inklusif, kontekstual, dan berbasis penghormatan terhadap pluralisme hukum.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top