DISTINGSI REGISTRASI PENOMORAN LEMBARAN DESA VS BERITA DESA

DISTINGSI REGISTRASI PENOMORAN LEMBARAN DESA VS BERITA DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Dalam tata kelola pemerintahan desa, publikasi produk hukum merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas. Instrumen yang digunakan untuk publikasi resmi adalah Lembaran Desa dan Berita Desa (termasuk Tambahan Berita Desa). Ketepatan penggunaan kedua instrumen ini sangat krusial, karena masing-masing memiliki fungsi berbeda. Lembaran Desa hanya digunakan untuk registrasi penomoran Peraturan Desa (Perdes), sedangkan Permakades, Keputusan Kepala Desa (Kep Kades), Keputusan BPD, dan Keputusan LKD harus diregistrasi melalui Berita Desa atau Tambahan Berita Desa. Kekeliruan dalam penerapan dapat menimbulkan kerancuan administratif dan melemahkan legitimasi hukum desa.

2. Kondisi Faktual

a. Banyak desa masih mencampuradukkan fungsi Lembaran Desa dan Berita Desa.
b. Ada praktik di lapangan di mana semua produk hukum desa, baik Perdes maupun keputusan lainnya, dimasukkan ke dalam Lembaran Desa.
c. Padahal, secara prinsip:
1) Lembaran Desa; khusus untuk Peraturan Desa.
2) Berita Desa/Tambahan Berita Desa; untuk Permakades, Kep Kades, Kep BPD, dan Kep LKD.
d. Kekeliruan ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman aparatur desa terhadap perbedaan fungsi publikasi hukum.

3. Dampaknya

a. Administratif:
Arsip hukum desa menjadi tidak tertib, menyulitkan pencarian dan pelacakan dokumen resmi.

b. Legalitas:
Potensi cacat prosedural karena produk hukum tidak dipublikasikan sesuai instrumen yang tepat.

c. Sosiologis:
Masyarakat desa bisa salah kaprah dalam memahami legitimasi produk hukum, sehingga menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

d. Profesionalisme:
Mengurangi kredibilitas aparatur desa dalam menyusun dan mengelola produk hukum sesuai kaidah legal drafting.

4. Rekomendasi Solusif

a. Standarisasi Teknis:
Pemerintah daerah perlu mengeluarkan pedoman baku yang menegaskan perbedaan fungsi Lembaran Desa dan Berita Desa.

b. Pelatihan Aparatur Desa:
Memberikan bimbingan teknis tentang tata cara registrasi penomoran produk hukum desa.

c. Penyusunan Template Resmi:
Menyediakan format baku untuk Lembaran Desa dan Berita Desa agar tidak terjadi kekeliruan.

d. Pengawasan dan Pendampingan:
Pemerintah kabupaten/kota melalui bagian hukum perlu melakukan supervisi terhadap penerbitan Lembaran Desa dan Berita Desa.

e. Digitalisasi Arsip:
Mengembangkan sistem pencatatan digital agar penomoran lebih mudah dipantau dan tidak terjadi duplikasi.

5. Penutup

Ketepatan penggunaan Lembaran Desa dan Berita Desa adalah hal mendasar dalam tata kelola hukum desa. Lembaran Desa hanya untuk registrasi penomoran Peraturan Desa, sedangkan Permakades, Kep Kades, Kep BPD, dan Kep LKD harus diregistrasi melalui Berita Desa atau Tambahan Berita Desa. Kesalahan dalam penerapan dapat menimbulkan kerancuan administratif, melemahkan legitimasi hukum, dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Dengan standarisasi, pelatihan, dan pengawasan yang baik, desa dapat membangun tata kelola hukum yang lebih tertib, transparan, dan profesional.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top