Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan Perangkat Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pengangkatan perangkat desa dapat diuraikan simpulnya sebagai berikut:

1. Bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa itu adalah dua hal yang berbeda. Maka SK nya juga harus dibuatkan sendiri-sendiri. Karena proses pengangkatan perangkat desa itu dimulai prosesnya apabila terjadi kekosongan atau pemberhentian.

2. Bahwa SK pengangkatan perangkat desa itu harus dibuat personal, artinya tidak dibenarkan apabila SK pengangkatan Perangkat Desa dibuat secara kolektif. Karena berakhirnya masa jabatan perangkat desa itu tidak bersamaan, melainkan berdasarkan usia masing-masing, yaitu bila sudah usia 60 (enam puluh) tahun.

3. Bahwa pengangkatan perangkat desa itu berdasarkan proses penjaringan dan penyaringan, bukan berdasarkan penunjukan oleh Kepala Desa.

4. Bahwa pengajuan rekomendasi kepada Camat itu hanya satu orang saja, yaitu peserta yang memperoleh akomulasi nilai tertinggi.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

4 komentar untuk “Pengangkatan Perangkat Desa”

  1. Jika perangkat yang kosong itu ada 3, apa penjaringan dan penjaringan juga 3 kali, atau cukup 1 kali dan di ambil nilai 3 terbatas, gmn mohon pencerahan

      1. mohon izin pak , tentang masa jabatan perangkat desa sampai umur 60 Tahun ? dalam peraturannya dipasal berapa ya pak ?
        karena yang saya baca perangkat desa berehenti : Genap berumur 60 Tahun
        ini kan multi tafsir .
        tafsir yang pertama : perangkat berhenti setelah berumur 60 Tahun
        tefasir kedua : perangkat desa harus berhenti apabila umur nya telah genap 60 Tahun ,.
        mohon pencerahan

  2. mohon izin pak , tentang masa jabatan perangkat desa sampai umur 60 Tahun ? dalam peraturannya dipasal berapa ya pak ?
    karena yang saya baca perangkat desa berehenti : Genap berumur 60 Tahun
    ini kan multi tafsir .
    tafsir yang pertama : perangkat berhenti setelah berumur 60 Tahun
    tefasir kedua : perangkat desa harus berhenti apabila umur nya telah genap 60 Tahun ,.
    mohon pencerahan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :