KERJA SAMA DESA
Mekanisme, Tahapan, dan Akuntabilitas
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kerja sama usaha antara pemerintah desa dan pihak ketiga merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Melalui mekanisme ini, desa dapat mengoptimalkan potensi lokal dengan melibatkan entitas eksternal, baik swasta, lembaga, maupun individu. Landasan hukum kerja sama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga. Dengan adanya regulasi tersebut, desa memiliki kepastian hukum sekaligus ruang untuk berinovasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
B. Uraian
1. Tujuan Kerja Sama
Kerja sama desa dengan pihak ketiga bukan sekadar formalitas, melainkan strategi pembangunan yang memiliki tujuan jelas, antara lain:
a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. Mempercepat pembangunan serta memperluas cakupan pelayanan publik.
c. Memberdayakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi lokal.
d. Meningkatkan pendapatan asli desa melalui unit usaha maupun pemanfaatan aset desa.
2. Tahapan Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga
Berdasarkan Permendagri 96/2017, kerja sama atas prakarsa desa dilakukan melalui tahapan sistematis sebagai berikut:
a. Persiapan
1) Inventarisasi potensi desa.
2) Musyawarah Desa untuk menentukan prioritas.
3) Penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
4) Analisis manfaat dan biaya.
5) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Penawaran
1) Pemerintah desa mengumumkan penawaran kerja sama.
2) Pihak ketiga menyampaikan proposal sesuai KAK.
3) Musyawarah Desa menetapkan mitra kerja sama.
c. Penyusunan Perjanjian Bersama
1) Draft perjanjian disusun dan dikonsultasikan kepada masyarakat serta bupati/wali kota melalui camat.
2) Perjanjian mencakup ruang lingkup, hak dan kewajiban, pendanaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
d. Penandatanganan
Dilakukan oleh kepala desa dan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan resmi.
e. Pelaksanaan
Kegiatan dijalankan sesuai isi perjanjian dengan pengawasan pemerintah desa dan BPD.
f. Pelaporan
Pemerintah desa wajib melaporkan hasil kerja sama kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
3. Aspek Legal dan Akuntabilitas
Kerja sama desa dengan pihak ketiga harus memenuhi prinsip legalitas dan akuntabilitas, yang meliputi:
a. Transparansi serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan.
b. Tidak bertentangan dengan tata ruang, lingkungan hidup, maupun peraturan daerah.
c. Adanya mekanisme perubahan dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian.
4. Contoh Bidang Kerja Sama
Beberapa bidang yang potensial untuk dijalankan melalui kerja sama desa dengan pihak ketiga antara lain:
a. Pengelolaan wisata desa berbasis kearifan lokal.
b. Pemanfaatan lahan desa untuk pertanian produktif atau industri kecil.
c. Pembangunan infrastruktur bersama yang menunjang pelayanan publik.
d. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan mitra swasta.
C. Penutup
Kerja sama usaha antara pemerintah desa dan pihak ketiga merupakan peluang strategis untuk memperkuat kemandirian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan landasan hukum yang jelas, tahapan yang sistematis, serta prinsip akuntabilitas yang dijunjung tinggi, desa dapat menjadi subjek pembangunan yang aktif dan berdaya. Melalui kolaborasi yang tepat, potensi lokal tidak hanya dimanfaatkan, tetapi juga dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN