PEMERASAN TERHADAP KEPALA DESA OLEH OKNUM APH DENGAN MODUS ADANYA DUMAS

PEMERASAN TERHADAP KEPALA DESA OLEH OKNUM APH DENGAN MODUS ADANYA DUMAS

Oleh: NUR ROZUQI*

Mengenai pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan modus adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi di desa:

A. Modus Pemerasan: “Ada Dumas, Tapi Bisa Dihilangkan…”

1. Skema Umum Pemerasan

a. Oknum APH (bisa dari kejaksaan, kepolisian, atau lembaga pengawasan lain) menghubungi kades dan menyatakan bahwa ada Dumas yang masuk terkait dugaan penyimpangan dana desa.
b. Oknum tersebut menyampaikan bahwa laporan bisa “dihentikan”, “tidak ditindaklanjuti”, atau “diselesaikan secara kekeluargaan” jika kades bersedia memberikan sejumlah uang.
c. Dalam beberapa kasus, oknum tidak benar-benar memiliki Dumas, atau Dumas tersebut fiktif dan hanya dijadikan alat tekanan.

2. Modus Lewat Forum atau Organisasi

a. Pemerasan tidak selalu dilakukan langsung oleh APH, tetapi melalui perantara seperti forum kepala desa, oknum LSM, atau pengurus Organisasi.
b. Contoh: Kades diminta menyetor “iuran” tahunan yang disebut akan digunakan untuk “silaturahmi” atau “pengamanan hukum” ke APH.

B. Aspek Hukum Pemerasan oleh Oknum APH

Tindakan ini melanggar berbagai ketentuan hukum:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 = Pemerasan oleh penyelenggara negara
2. Pasal 368 KUHP = Pemerasan dengan ancaman
3. Pasal 3 UU Tipikor = Penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
4. Kode Etik APH = Melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi

C. Mengapa Ini Kejahatan terhadap Uang Rakyat?

1. Dana desa adalah uang negara yang harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Jika digunakan untuk menyuap atau menyetor ke oknum APH, maka terjadi penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.
3. Praktik ini menciptakan budaya takut dan ketergantungan, serta menghambat transparansi dan akuntabilitas.

D. Sikap Ideal Rakyat dan Pemerintah Desa

1. Dukung kades yang jujur dan berani melapor jika mengalami pemerasan.
2. Tolak pungutan liar berkedok iuran forum atau silaturahmi hukum.
3. Dorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat tahu penggunaan dana desa.
4. Laporkan ke APH yang berwenang (Kejaksaan, Polri, KPK) jika ada indikasi pemerasan.
5. Gunakan aplikasi pengaduan resmi seperti JAGA Desa milik Kejaksaan Agung untuk melaporkan penyimpangan.

E. Imbauan Pemerintah

Menteri Desa Yandri Susanto telah mengimbau para kades untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan oleh oknum LSM, wartawan, maupun APH. Ia menegaskan bahwa Kemendes telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri untuk menindaklanjuti laporan semacam ini.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top