BUMDES DALAM KONSTRUKSI UU NOMOR 6 TAHUN 2014

BUMDES DALAM KONSTRUKSI UU NOMOR 6 TAHUN 2014

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menghadirkan paradigma baru dalam melihat desa sebagai kesatuan masyarakat hukum. Desa tidak lagi sekadar unit administratif, melainkan organisasi hybrid yang menggabungkan unsur masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam kerangka ini, BUMDes diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat. Namun, meski jumlah BUMDes telah melampaui target nasional, capaian kesejahteraan desa masih jauh dari harapan.

mostbet

2. Dasar Hukum

a. UU No. 6/2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dan memperkuat legitimasi BUM Desa.
b. APB Desa: memberi ruang alokasi modal awal bagi BUM Desa.
c. Kebijakan Kementerian Desa PDTT: menargetkan pembentukan 5.000 BUMDes hingga 2019, namun realisasi mencapai 12.115 unit.

Secara normatif, regulasi telah memberi landasan kuat bagi desa untuk membangun institusi ekonomi. Namun, regulasi tidak otomatis menjamin efektivitas kelembagaan.

3. Kondisi Faktual

a. Jumlah BUM Desa: 12.115 unit, melampaui target.
b. Kesejahteraan desa: belum signifikan meningkat, kemiskinan dan urbanisasi tetap tinggi.
c. Temuan PATTIRO: studi pada BUMDes di Kebumen, Siak, dan Bantul menunjukkan perlunya pembinaan serius dari supra desa agar BUMDes berfungsi optimal.
d. Evaluasi lapangan: banyak BUMDes berdiri secara administratif, tetapi belum mampu menjadi motor ekonomi desa.

Fakta ini menunjukkan adanya gap antara kuantitas dan kualitas. Banyak BUMDes terbentuk, tetapi belum banyak yang benar-benar berdaya guna.

4. Yang Seharusnya

a. BUMDes harus dipandang sebagai institusi sosial sekaligus komersial, bukan sekadar badan usaha.
b. Pendekatan teknokratis dan manajerial saja tidak cukup; perlu pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat desa.
c. Pemerintah pusat dan daerah seharusnya tidak hanya mendorong pendirian BUM Desa, tetapi juga memastikan keberlanjutan melalui pendampingan, akses pasar, dan penguatan kapasitas.

5. Dampaknya

Jika BUMDes tidak diperkuat secara serius:
a. Kemiskinan desa tetap stagnan → masyarakat kehilangan kepercayaan pada kebijakan.
b. Urbanisasi meningkat → desa kehilangan tenaga produktif, kota menanggung beban sosial-ekonomi.
c. BUMDes menjadi formalitas → hanya ada di atas kertas, tanpa kontribusi nyata.
d. Ketimpangan desa-kota melebar → bertentangan dengan tujuan pembangunan berkeadilan.

6. Rekomendasi Solusif

a. Pendekatan partisipatif: libatkan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi BUM Desa.
b. Penguatan kapasitas SDM: pelatihan manajemen, kewirausahaan, dan akuntabilitas.
c. Pendampingan berkelanjutan: bukan sekadar proyek jangka pendek, tetapi mentoring yang konsisten.
d. Integrasi dengan pasar: BUMDes harus punya akses distribusi dan jaringan pemasaran.
e. Kolaborasi multipihak: pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil harus bersinergi.
f. Transparansi dan akuntabilitas: laporan keuangan terbuka agar masyarakat percaya dan ikut mengawasi.

7. Penutup

BUMDes adalah gagasan strategis yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Namun, realitas menunjukkan bahwa banyak BUMDes belum berfungsi optimal. Regulasi yang kuat perlu diikuti dengan pembinaan, pendampingan, dan partisipasi masyarakat agar BUMDes benar-benar menjadi pilar ekonomi desa yang tangguh. Tanpa itu, BUMDes hanya akan menjadi simbol administratif, bukan motor kesejahteraan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :