DINAMIKA INISIATIF DAN PENGELOLAAN BUM DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Menariknya, inisiatif pendirian BUMDes di berbagai wilayah penelitian muncul sebelum lahirnya UU Desa 2014, dengan latar belakang yang beragam: potensi lokal, permasalahan desa, maupun dorongan dari supra desa. Fakta ini menunjukkan bahwa BUMDes bukan sekadar produk regulasi, melainkan hasil interaksi antara kebutuhan masyarakat, kebijakan pemerintah, dan dukungan pihak luar. Namun, perjalanan BUMDes tidak selalu mulus. Banyak yang masih menghadapi dilema antara orientasi profit dan benefit, serta problem manajemen dan pengawasan.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah: memberi ruang bagi desa untuk mengembangkan usaha ekonomi.
b. PP No. 72/2005 tentang Desa: menegaskan desa sebagai entitas yang dapat mengelola usaha.
c. Permendagri No. 39/2010 tentang BUM Desa: mengatur secara khusus kelembagaan BUM Desa.
d. UU No. 6/2014 tentang Desa: memperkuat konsep desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang bersifat hibrid, sekaligus menegaskan BUMDes sebagai institusi sosial dan komersial.
Regulasi memberi legitimasi kuat, tetapi praktik di lapangan menunjukkan variasi implementasi yang tidak selalu sesuai dengan semangat regulasi.
3. Kondisi Faktual
a. Sumber inisiatif beragam:
1) Potensi lokal (Petanahan, Kebumen → pengolahan kelapa).
2) Permasalahan desa (Panggungharjo → pengelolaan sampah;
3) Tirtonirmolo → melawan lintah darat).
4) Program supra desa (Tualang, Riau → UED-SP dengan dana hibah).
b. Proses perubahan berbeda: dari koperasi ke BUM Desa, dari USP ke BUM Desa, atau melalui musyawarah desa setelah uji coba usaha.
c. Jenis usaha beragam: pengelolaan sampah, pengolahan kelapa, simpan pinjam.
d. Orientasi usaha: sebagian berorientasi pada pelayanan (benefit), sebagian pada profit.
e. Manajemen belum profesional: rangkap jabatan, belum ada AD/ART baru, dominasi kepala desa, lemahnya pengawasan BPD.
f. Pelaporan tidak seragam: ada yang rutin, ada yang tidak membuat laporan sama sekali.
g. Pendampingan supra desa lemah: lebih banyak intervensi program daripada fasilitasi berkelanjutan.
4. Yang Seharusnya
a. BUMDes harus diposisikan sebagai institusi hybrid: unit bisnis sekaligus lembaga sosial.
b. Pengelolaan harus profesional, dengan struktur organisasi yang jelas dan bebas dari rangkap jabatan.
c. Pengawasan harus aktif dan terlibat sejak perencanaan, bukan hanya pelaksanaan.
d. Pendampingan supra desa seharusnya berbasis fasilitasi, bukan sekadar intervensi program.
e. Musyawarah desa harus menjadi ruang utama untuk menentukan jenis usaha agar sesuai kebutuhan masyarakat.
5. Dampaknya
Jika kondisi faktual tidak diperbaiki:
a. BUMDes kehilangan legitimasi sosial → masyarakat merasa tidak dilibatkan.
b. Profit vs benefit tidak seimbang → usaha pelayanan butuh subsidi, usaha profit hanya melayani sebagian warga.
c. Moral hazard → akibat lemahnya pengawasan dan adanya asymmetric information.
d. Kerjasama dengan mitra gagal → karena BUMDes tidak mampu memenuhi komitmen produksi.
e. Kesejahteraan desa stagnan → tujuan utama BUMDes tidak tercapai.
6. Rekomendasi Solusif
a. Profesionalisasi manajemen: pisahkan struktur BUMDes dari pemerintah desa, rumuskan AD/ART baru.
b. Penguatan pengawasan: libatkan BPD dan masyarakat dalam perencanaan, bukan hanya evaluasi.
c. Pendampingan berkelanjutan: supra desa harus berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar pemberi program.
d. Diversifikasi usaha: jangan hanya simpan pinjam, tetapi juga usaha berbasis potensi lokal yang melibatkan banyak warga.
e. Transparansi laporan: wajib ada laporan rutin yang disampaikan ke masyarakat dan supra desa.
f. Partisipasi masyarakat: musyawarah desa harus menentukan arah usaha agar manfaatnya inklusif.
7. Penutup
BUMDes lahir dari berbagai sumber inspirasi: potensi lokal, permasalahan desa, maupun dorongan supra desa. Namun, keberhasilan BUMDes tidak ditentukan oleh jumlah unit yang berdiri, melainkan oleh kualitas pengelolaan, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan usaha. Tanpa profesionalisasi manajemen, pengawasan yang kuat, dan pendampingan yang serius, BUMDes berisiko menjadi formalitas administratif. Sebaliknya, jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi pilar ekonomi desa yang tangguh, mengurangi urbanisasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN