KEWAJIBAN ASN, TNI, DAN POLRI MENJADI ANGGOTA KOPERASI MERAH PUTIH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi, dengan prinsip sukarela sebagai salah satu pilar utama. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan, melainkan harus berdasarkan kesadaran dan kemauan individu. Kasus mewajibkan ASN, TNI, dan POLRI menjadi anggota Koperasi Merah Putih menimbulkan persoalan serius karena bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
b. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan kewajiban atau paksaan menjadi anggota koperasi.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
a. Mengatur bahwa anggota koperasi adalah mereka yang mendaftar secara sukarela dan menyetujui AD/ART.
b. Melarang pengurus atau pihak luar memaksakan keanggotaan.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
Menegaskan prinsip keanggotaan koperasi yang sukarela, demokratis, dan partisipatif.
Dengan demikian, kewajiban bagi ASN, TNI, dan POLRI untuk menjadi anggota koperasi jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Koperasi Merah Putih mewajibkan ASN, TNI, dan POLRI di wilayah tertentu untuk menjadi anggota.
2. Keputusan ini tidak melalui mekanisme musyawarah anggota koperasi.
3. Sebagian anggota yang diwajibkan tidak memiliki minat atau kebutuhan untuk bergabung.
4. Keanggotaan dipaksakan melalui instruksi administratif, bukan kesadaran sukarela.
D. Yang Seharusnya
1. Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang berminat.
2. ASN, TNI, dan POLRI boleh bergabung sebagai anggota koperasi, tetapi atas dasar kesadaran pribadi.
3. Pengurus koperasi seharusnya melakukan sosialisasi manfaat koperasi, bukan mewajibkan keanggotaan.
4. AD/ART koperasi harus dijadikan pedoman utama dalam perekrutan anggota.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Keanggotaan yang dipaksakan tidak sah secara hukum dan dapat dibatalkan.
2. Potensi Konflik Internal
Anggota yang dipaksa bergabung dapat menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan kepercayaan terhadap koperasi.
3. Kerugian Organisasi
Anggota yang tidak aktif atau tidak berminat dapat melemahkan partisipasi dan produktivitas koperasi.
4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar prinsip dasar perkoperasian.
F. Rekomendasi Solusif
1. Sosialisasi Sukarela
Koperasi harus mengedepankan sosialisasi manfaat agar ASN, TNI, dan POLRI bergabung secara sukarela.
2. Revisi Kebijakan Internal
Pengurus koperasi perlu mencabut aturan kewajiban keanggotaan dan menyesuaikan dengan AD/ART.
3. Penguatan AD/ART
AD/ART koperasi harus diperkuat agar lebih tegas melarang praktik pemaksaan keanggotaan.
4. Pembinaan oleh Pemerintah
Dinas koperasi perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.
G. Penutup
Mewajibkan ASN, TNI, dan POLRI menjadi anggota Koperasi Merah Putih merupakan pelanggaran terhadap AD/ART dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah mengembalikan prinsip keanggotaan koperasi pada asas sukarela, memperkuat AD/ART, serta meningkatkan sosialisasi manfaat koperasi agar anggota bergabung dengan kesadaran penuh dan partisipasi aktif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN